Kamis, Desember 7, 2023
spot_img

Laporan Terduga Penipuan Ali Pangeran ; LSM Kompak Desak Unit Tahban Polrestabes Makassar, Jangan Mati Suri

MAKASSAR | JEJAK KASUS NEWS.ID – Ketua Kompak Ahmad Sijaya mendesak Unit Tahban Polrestabes Makassar untuk menindak lanjuti laporan penipuan Ali Pangeran Dg Ropu (52) sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang terjadi di gontang, kelurahan tanjung merdeka kecamatan tamalate kota makassar pada tahun 2020 yang seakan jalan di tempat

Laporan yang sudah teregister dan tangani oleh unit tahban polrestabes makassar dengan Nomor LP/1157/V/2023 POLDA SULSEL RESTABE MKS, Senin 29 Mei 2023 sudah lima bulan seperti mati suri.

Ahmad Sijaya Ketua Kompak sebelumnya mengungkapkan dari hasil pelapor bahwa awal mula kejadian pada saat Ali Pangeran yang memberikan kuasa penuh kepada pelapor dengan surat perjajian (Success Fee) yang ditandatangani kedua belah pihak atas penjualan tanah yang berlokasi di jalan metro tanjung bunga kecamatan tamalate kota makassar berdasarkan surat garapan No.26/590.3/KMS/1992 dengan luas 11.067 M² dengan memberikan success fee sebesar 15℅ dari total penjualan tanah.

” Meminta kepada Unit Tahban Polresrabes Makassar agar segera dilakukan pemanggilan kepada terlapor Ali Pangeran karena pelapor merasa sudah ditipu sejak tanah garapan sudah dikuasakan kepada pelapor sampai hari ini bahkan terlapor tidak punya etikad baik untuk memberikan hak dari pelapor dengan perjanjian diatas bukti tertulis dan poto dokumentasj yang miliki pelapor ,”ungkapnya, Senin 23 Oktober 2023.

Kepada pihak kepolisian polrestabes makassar unit tahban terkhusus penyidik AIPTU ISMAIL bersama kanit II AKP MUHAMMAD RIVAI SH agar serius menangani perkara tersebut dan jangan sampai jalan di tempat, sebab sudah lima bulan sejak Senin 29 Mei 2023 sampai hari ini belum ada kejelasan sementara terlapor dengan santianya tanpa ada beban sementara pelapor merasa dirugikan dan ditipu,”tegas Ketua Kompak

Baca juga :  Dpp LSM Gempa Indonesia Minta Kapolrestabes Makassar Tuntaskan Dugaan Kasus Penipuan Penggelapan 2 Unit Excavator

Dari hasil konfirmasi awak media kepada pihak terlapor sudah mengakui bahwa memang berita yang di muat oleh pelapor menjamin saat terlapor masih dalam penjara terkait kasus pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara dan terlapor mencabut kuasa setelah bebas dengan sepihak bukan dua pihak.

Dok.Surat Kuasa Ali Pangeran Ke Mandacingi Dg Lewa Melalui Notaris

” Memang pelapor yang jamin saat terlapor di penjara, tetapi setiap bulan saya kasi gaji kurang lebih 100 jt, namun setelah terlapor bebas langsung mencabut kuasa sepihak tetapi untuk success fee tidak di indahkan lagi, tetapi pelapor tetap mendesak untuk diberikan Success fee 15â„… dari hasil penjualan tanah garapan.

Pelapor Maddacingi Dg Lewa menuturkan didepan awak media mengatakan bahwa kalau memang terlapor Ali Pangeran merasa benar maka pertemukan kami agar lebih jelas yang mana benar yang mana salah agar ada titik temuhnya, jangan mendengar sepihak tapi harus dua pihak.

” Semua apa yang dikatakan oleh pihak terlapor tidak ada yang benar bahkan mengada-ada jelasnya kalau merasa benar maka perlihatkan dirinya lalu datangi kami,” jangan cuma berani di telpon”. kami tetap memberikan wewenang kelada unit tahban polrestabes makassar agar serius menangani hasil laporan kami agar ada kepastian hukum jangan jalan di tempat,”tuturnya.

Saat awak media konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut saling lempar antara penyidik yang satu kepenydik yang lain sehingga pelapor kebingungan dan bertanya-tanya,”LHO ADA APA!!. Kepada penegak hukum polrestabes makassar unit tahban untuk segera menindak lanjut laporan tersebut agar lebih jelas sampai dimana penanganannya,

Sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong.

Baca juga :  Kajari Gowa Acuhkan Dan Tidak Memiliki Rasa Nasionalisme ; Sang Saka Merah Putih Lambang NKRI Berkibar Sobek Di Depan Kantor

Membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang atau lala dalam perjanjain maka akan dihukum dengan penipuan yang hukuman maksimal 4 tahun penjara(*red).

Lp ; IMDT / P R M G I

- Tautan Sponsor -

JEJAK TERKAIT

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All