jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Jumat, Januari 24, 2025
BerandaDaerahLaporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Dukcapil, Unit Tipidkor Polres...

Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Dukcapil, Unit Tipidkor Polres Bantaeng: “Dalam Proses Penyelidikan”

Bantaeng | JejakKasusNews.id – Salah satu Pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bantaeng, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Informasi tersebut disampaikan oleh seseorang yang menemui Jurnalis media ini pada akhir Nopember 2024 di salah satu Warung Kopi di pusat kota Bantaeng dan meminta identitasnya tidak disebutkan.

“Ada itu laporan di Unit Tipidkor Polres Bantaeng pak, dugaan kasus korupsi di Dinas Dukcapil Bantaeng dan sudah agak lama itu laporan, tolong bantu di chek. Karena sampai saat ini, belum ada tindak lanjutnya saya lihat,” kata dia kepada Jurnalis Media ini.

“Saya melihat beberapa postingan ta di media sosial facebook, selalu naikkan berita korupsi di Bantaeng. Itumi saya cari tau info ta’ dan saya temuiki’ untuk menyampaikan ini. Karena kalau tidak ada yang beritakan, laporan seperti itu sepertinya didiamkan,” ungkap dia.

“Kalau tidak viral, tidak ada keadilan pak,” kata dia.

Penelusuran terkait dengan informasi tersebut, Jurnalis media ini kemudian menemui Kanit Tipidkor Polres Bantaeng, Iptu Syahruddin SH pada Selasa (3 Desember 2024) untuk mengkonfirmasi informasi yang disampaikan ke kami.

Kanit Tipidkor Polres Bantaeng membenarkan adanya laporan tersebut.

“Memang benar, ada laporan ke kami terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Dukcapil Bantaeng,” kata Kanit Tipidkor.

Berdasarkan laporan itu, kata Kanit Tipidkor, pihaknya meminta Inspektorat Bantaeng dalam hal ini APIP untuk mengaudit dan sudah ada hasilnya.

“Dari hasil audit APIP, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dan kasus ini sementara dalam proses penyelidikan,” kata Kanit Tipidkor Polres Bantaeng.

Pada Rabu (4 Desember 2024), Jurnalis media ini berkunjung ke Kantor Inspektorat Daerah Bantaeng untuk mengkonfirmasi informasi dari Kanit Tipidkor Polres Bantaeng.

Salah satu ASN di Kantor Inspektorat Bantaeng, membenarkan informasi itu.

“Permintaan untuk mengaudit laporan dari Unit Tipidkor Polres Bantaeng pada Akhir Juli 2024 dan proses mulai audit investigasi di awal Agustus 2024. Audit kami lakukan di awal Agustus 2024 dan hasilnya sudah diserahkan ke Unit Tipidkor Polres Bantaeng pada awal Nopember 2024,” kata Staf Inspektorat Daerah Bantaeng.

Ketika ditanyakan apakah berdasarkan hasil audit itu ada temuan yang mengarah ke dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Dukcapil Bantaeng, ASN Inspektorat Bantaeng itu menjawab: “Berdasarkan hasil audit, ada temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dan ada juga temuan tindak pidana selain dari temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara”.

“Hasil audit kami itu berdasarkan temuan di Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Bantaeng,” kata dia.

Pada akhir Desember 2024, Jurnalis media ini menemui Kepala Dinas Dukcapil Bantaeng, Drs. M. Ali Imran, S.Sos di ruang kerjanya untuk menanyakan apakah informasi yang disampaikan itu benar atau tidak.

Kadis Dukcapil Bantaeng membenarkan adanya laporan itu dan mengatakan: “Sudah dua kali dirinya dipanggil Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng untuk dimintaki keterangan terkait dengan laporan tersebut”.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, saat ditemui media ini diawal Januari 2025 dan ditanyakan perihal penanganan kasus korupsi di Satreskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki menjawab: “Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999”.

“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Pelaku tindak pdana korupsi, Tidak Menghapuskan Pidana,” jelas Kasat Reskrim.

“Apabila yang bersangkutan itu (Pelaku tindak pidana korupsi) mengembalikan uang hasil perbuatan tindak pidana korupsi, maka tanpa disadari dia sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR