MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (13/2).
Bertempat di Media Center, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno beserta seluruh pejabat struktural mengikuti webinar secara virtual yang bertema “proyeksi peran litmas menuju pelaksanaan alternatif pemidanaan dalam KUHP 2023”.
Kegiatan di ikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-84 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Gun Gun Gunawan. Ia mengatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan harus terus meningkatkan kapasitas diri. Memberikan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip restorative justice.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran Litmas dalam menghadapi perubahan undang-undang pidana dan bagaimana Litmas dapat berkontribusi dalam penerapan alternatif pemidanaan sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 yang akan diberlakukan.