MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam upaya memberikan hak integrasi kepada Warga Binaan. Sidang yang berlangsung pada Jumat (4/4/25) ini diikuti oleh 23 orang Warga Binaan, yang terdiri dari 21 orang calon penerima Pembebasan Bersyarat dan 2 orang sebagai calon penerima Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bimkemas Lapas dengan dihadiri oleh Ketua TPP, Jimmy, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, beserta para anggota sidang TPP lainnya. Dalam kesempatan ini, mereka melakukan evaluasi terhadap perilaku, pembinaan, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke Masyarakat.
Kepala Lapas Makassar, Sutarno, menegaskan pentingnya sidang ini dalam memastikan bahwa hak-hak Warga Binaan tetap diberikan sesuai regulasi yang berlaku. “Sidang TPP merupakan bagian dari proses pembinaan di dalam lapas yang bertujuan untuk menilai sejauh mana warga binaan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi. Kami memastikan bahwa mereka yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat benar-benar telah melalui proses pembinaan dengan baik dan siap kembali ke Masyarakat,” ujar Sutarno.
Lebih lanjut, Sutarno menambahkan bahwa program pembinaan di dalam Lapas Makassar tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memberikan bekal keterampilan dan mental bagi warga binaan. “Kami selalu menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dengan adanya program pelatihan keterampilan dan pembinaan mental, diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan sosialnya,” tambahnya.
Proses integrasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merehabilitasi dan mengembalikan Warga Binaan ke dalam kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. Setiap tahapan dalam sidang TPP dilakukan secara ketat dan objektif guna memastikan bahwa hak-hak yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Ditambahkan pula agenda sidang untuk usulan Register F sebanyak 5 orang, Usulan Tamping kebersihan sebanyak 1 orang, dan Usulan Asimilasi luar tembok sebanyak 5 orang.
Dengan adanya sidang TPP ini, diharapkan Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Lapas Makassar pun terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan yang optimal, sehingga Warga Binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah mereka kembali ke tengah Masyarakat. (Humas)