jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Senin, September 8, 2025
BerandaBreking NewsLakukan Sewa Kendaraan Dinas untuk Pejabat, Pemkab Takalar Jamin Prosesnya Sesuai Aturan

Lakukan Sewa Kendaraan Dinas untuk Pejabat, Pemkab Takalar Jamin Prosesnya Sesuai Aturan

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Setelah melalui kajian beberapa tahun terakhir, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melakukan efisiensi pengadaan aset daerah dengan melakukan sewa kendaraan dinas bagi para pejabat.

Kini, para pejabat telah menggunakan kendaraan dinas yang telah disewa oleh pemkab Takalar. Dengan status sewa dari pihak ketiga, pemkab tidak lagi dipusingkan dengan biaya pemeliharaan, pembayaran pajak dan lain lain.

Tercatat, Kendaraan Dinas yang disewa untuk Pejabat Eselon II 28 unit dan
Kendaraan Dinas Pejebat Eselon III 21 unit, serta Kendaraan Dinas Operasional Lapangan 1 unit.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah pemkab Takalar, Muh Rusdi membenarkan bahwa kendaraan dinas dengan status sewa itu telah diterima oleh para pejabat.

“Alhamdulillah, sudah terdistribusi kepada para pejabat pemkab. Setelah proses pengadaannya selesai, maka kami langsung serahkan kendaraannya.”kata Rusdi, Sabtu 29 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses sewa randis ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Bahkan, seluruh dokumen sudah direview oleh inspektorat Takalar dan seluruh prosesnya didampingi oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

“Pengadaannya melalui e-purchasing. Tata cara Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan keputusan kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan dilaksanakan melalui katalog versi 6.0 sesuai SE Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024.”jelas Rusdi yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan ini.

Rusdi juga menggaris bawahi bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan ini jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya (jasa layanan sewa) adalah selama 9 (sembilan) bulan dan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan adalah 7(tujuh) hari kalender.

“Jadi poin pentingnya adalah proses ini sudah sesuai regulasi. Bapak Bupati selalu menekankan penegakan regulasi dalam setiap aktifitas pemerintahan.”pungkas Rusdi.

Saat ini, sedang berlangsung proses lelang kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh para pejabat lingkup pemkab Takalar. Rata-rata kendaraan tersebut berusia diatas 10 tahun.

Tercatat ada 33 unit kendaraan dinas dengan berbagai kondisi sedang dilelang melalui kordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.(*)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Sekda Takalar Launching Makan Bergizi Gratis (MBG) Sombalabella

TAKALAR | JejakKasusNews.Id - Sekretaris daerah kabupaten Takalar Dr. Muhammad Hasbi,.S.Stp,.M.Ap,.M.Ikom resmi Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) di Kelurahan...

Memperkuat Sinergritas,Dirjen PP Mengunjungi Lapas Makassar

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar Menerima Kunjungan Dari Direktur jenderal (Dirjen) Peraturan perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum (Kemenkum),Dhahana Putra, Didampingi...

Berkas Kasus Pengancaman di Polongbangkeng Utara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Perkembangan terbaru kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dilaporkan ke Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar, kini memasuki babak baru.Setelah...

KRYD Patroli Dialogis, Satuan Samapta Sambangi Toko Kelontong di Pattallassang

TAKALAR | JejakKasusNews.Id -  Untuk menjalin kedekatan dengan warga masyarakat, Personil Satuan Samapta Polres Takalar Polda Sulsel melaksanakan Patroli Dialogis dengan menyambangi toko kelontong...

Dirjen Otda Kemendagri Ingin Bantaeng Jadi Daerah Percontohan Ketahanan Pangan

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kujungan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, di Desa Rappoa. Sabtu,...