Jejakkasusnews.id – Sidrap. Sekumpulan pemuda yang tergabung dalam aliansi KPK bersama FK-Garda, menggelar aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sulsel. Senin (22)04/24).
Aksi yang dihadiri oleh beberapa kader yang sangat vokal dari kedua aliansi tersebut, menyerukan 3 tuntutan kepada Kapolda Sulsel.
Ke 3 tuntutan yang diteriakkan KPK bersama FK-Garda adalah:
1. Mendesak mendesak Kapolda Sulsel segera mencopot Kapolres Sidrap dan Kasat Reskrim Polres Sidrap karena diduga membekingi praktek sabung ayam.
2. Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap otak dibalik maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di Jalan Pacuan Kuda di Desa Uluale, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap.
3.Tangkap dan adili oknum yang mencoba melawan hukum.
Ke 3 tuntutan mereka ini diteriakkan oleh Dandi selaku jendral lapangan aksi.
Pasca berorasi, Dandi menjelaskan kepada petugas yang mengawal aksi bahwa aksi yang digelar ini berkaitan dengan maraknya aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi secara masif dan terstruktur di Kabupaten Sidrap.
Jendral lapangan Dandi mengungkapkan bahwa terkait dengan temuan hasil investigasi dan analisis, diduga ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di Jalan Pacuan Kuda di Desa Uluale, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap secara masif dan terstruktur.
“Mirisnya aktiftas perjudian sabung ayam tersebut di ekspos secara terbuka disalah satu platform media sosial, bahkan di bulan Ramadhan pun aktivitas tersebut terus berlanjut. Ini membuktikan bahwa pihak APH wilayah Sidrap bungkam terhadap kejadian tersebut,” kata Dandi.
“Aksi kami hari ini adalah aksi jilid tiga sekaligus merespon surat pengaduan yang masuk di Dirkrimum tertera tanggal 2 Maret 2024. Kami telah sampaikan bahwa kami akan datang kembali dan mengajak seluruh lembaga aktivis mahasiswa di Sulsel untuk mengawal sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Dandi.
Sementara itu, Asfar selaku Ketua FK-GARDA dalam penyampaian orasi politiknya setelah Dandi, mengatakan: “Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-20 Junto Undang-Undang No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian
tidak dijalankan oleh pihak APH Wilayah Sidrap dalam hal ini Kapolres Sidrap dan kasat Reskrim Polres Sidrap, serta diduga kuat aktivitas tersebut dibekingi oleh pihak APH terkait”.(**)