ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ, ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Kembali satu orang pelaku korupsi di tangkap oleh Kajari Gowa, dengan kasus Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah)
Pelaku di amankan Kemarin 26 Agustus 2024 oleh jajanan Kejaksaan Negeri Kab. Gowa. Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Achmad Arafat Arief Bulu S.H.M.H, dalam keterangan Persnya Senin, (26 /08/2024)
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkasnya .
Ketua Umum L- PACE Hertasmin Daeng Gau SE mengapresiasi jajaran Kajari Gowa. Atas tertangkapnya pelaku korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa. Ini pertanda Kejaksaan Negeri Kab. Gowa tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di Kab. Gowa, ucap Dg. Gau
Ketua Umum L-PACE menambahkan, Sebagai bukti nyata kejaksaan negeri kab Gowa. Masih tetap memproses dan melanjutkan laporan kami, atas perkara daerah irigasi Bili bili, yang sudah 3 dari pelaku di tahan di lapas kelas 1 Gunung sari,” ungkapnya
Ketua umum DPP L Pace Hertasmin DG Gau, SE.mengumkapkan lagi, bahwa terkait proyek daerah irigasi Bili bili yang menelan anggaran 7,933,559,664.itu di nilai sangat banyak merugikan rakyat, terkhusus masyarakat kabupaten Gowa, untuk itu kami berharap agar kasus tersebut tuntas di kejaksaan negeri kab Gowa,”tegas Dg. Gau
Lp ; Ss