jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBreking NewsKepala Lingkungan Mappala Pangkabinanga Kec.Pallangga Diduga Tercium Aroma Pungli Kongkalikong Rp.300 Juta

Kepala Lingkungan Mappala Pangkabinanga Kec.Pallangga Diduga Tercium Aroma Pungli Kongkalikong Rp.300 Juta

ɢᴏᴡᴀ, ᴊᴋɴ.ɪᴅ – Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Hj. Kumala kembali mencium aroma pungli terhadap kepala lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang merugikan ratusan warga setempat dengan jumlah keseluruhan kurang lebih Rp.300juta.

“Meminta kepada Polres Gowa unit tipikor setelah rampung bukti-bukti pungutan liar (pungli) yang menjadi korban pengurusan sertifikat gratis dengan harga bervariasi mulai dari Rp.350ribu sampai Rp.4jt, sejak tahun 2023 sampai hari ini belum ada kejelasan agar segera ditindak lanjuti,”tegasnya.

Lanjut, Hj. Kumala membeberkan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sudah lengkap berkasnya wajib menerbitkan sertifikat sebagai warga desa yang diakui pemerintah setempat, walaupun hanya dasar (PBB) yang jelas diakui pemerintah desa atas nama yang sebenarnya di objek tanah tersebut.

“Kalau pengurusan sertifikat memang benar sudah dilakukan maka perlihatkan bukti pengajuannya kepada warga, sebaliknya kalau memang terkendala dan tidak bisa diterbitkan, maka wajib kepala Lingkungan Mappala segera mengembalikan semua biaya atau dana warga yang sudah diambil,”beber Ketua DPD Gowa.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Lingkungan Mappala bernama Ramli Daeng Lallo (55) diduga memperkosa hak warga dengan melakukan pungutan liar (pungli) dan pembohongan dalam mengelola program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tokoh Masyarakat lingkungan Mappala Sahabuddin Daeng Nai (53) menjelaskan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dibuat oleh pemerintah untuk meringankan beban warga bagi yang kekurangan biaya malah dibodohi dan dirugikan.

“Setelah beberapa warga membawa bukti, maka jelas masuk dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli), apalagi dana warga sudah diambil oleh kepala lingkungan untuk biaya pembuatan sertifikat tapi entah kemana arahnya, berarti sama halnya penipuan,”ujar Daeng Nai.

Disisi lain, beberapa warga lingkungan Mappala Kelurahan Pangkabinanga yang menjadi korban masing-masing Inisial (RR),(RB),(UG),(IT), dan (SP) saat dikonfirmasi mengatakan,” kami semua sudah lama menyerahkan berkas dan bersamaan biaya yang jumlahnya jutaan rupiah, tetapi sudah bertahun-tahun hilang kabarnya.

“Selalu kami mempertanyakan terkait pengurusan sertifikat yang hilang kabarnya, padahal waktu itu kepala lingkungan mengatakan gratis namun belakangan dimintai pembayaran dan sampai sekarang tidak ada kabarnya, seperti mati suri, anehnya uang tidak tau kemana arahnya,”tandasnya.

Regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut ;

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

– Pasal 2: Menjelaskan tentang larangan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pungli dalam bentuk apapun.

– Pasal 12: Menjelaskan tentang sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

(2). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

– Pasal [Pasal yang mengatur biaya PTSL]: Menetapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 250.000,-.

– Sanksi: Penghentian sementara proyek PTSL, pencabutan izin, dan denda bagi pelaksana PTSL yang melanggar ketentuan.

(3). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 118: Menjelaskan tentang sanksi administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran, termasuk pungutan liar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.

(4). Kode Etik ASN menjelaskan tentang larangan melakukan pungutan liar, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar integritas.

(5). Sanksi bagi yang melanggar aturan;

– Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan (khusus untuk PNS), dan pencabutan izin bagi pelaksana PTSL.

– Sanksi Etik: Sanksi etik berupa teguran, peringatan, atau sanksi berat lainnya, tergantung tingkat pelanggaran.

– Sanksi Pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

lp ; zulaikha

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR