GOWA | JejakKasusNews.Id – Kepala Dusun raja raja Desa Bunga Ejaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa mengundurkan diri dari jabatannya setelah viral dibeberapa pemberitaan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu yang dimana tidak sesuai nama di kartu tanda penduduk. Ijazah palsu tersebut digunakan Umar Dg Rani menduduki jabatan sebagai kepala dusun selama empat belas tahun.
Walaupun Umar Dg Rani telah melakukan pengunduran diri secara resmi namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi Lembaga Serikat Pejuang Rakyat (SPR) untuk melaporkan kepala dusun raja raja ke kepolisian polres Gowa jajaran polda Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua SPR saat di wawancara oleh beberapa awak media mengatakan, “Tentu saja sebagai langkah atas temuan tersebut diperlukan proses hukum guna sebagai efek jera terhadap oknum-oknum yang berpotensi melakukan hal yang sama dikemudian hari, maka dari ini saya Riswan selaku Ketua Umum SPR akan mengusut tuntas dinamika yang terjadi di kabupaten Gowa yang sama-sama kita cintai ini” ,ucapnya, Rabu 08/01/2025.
lanjut Riswan mengatakan, “Atas temuan ini kami akan tetap melaporkan ke kepolisian resort Gowa unit tipidter untuk di tindak lebih lanjut” ,tambahnya.
“Selain daripada harus menjalani pidana, kepala dusun Raja Raja juga harus melakukan pengembalian gaji selama dia menjabat” ,Tutupnya.(*)