Kamis, April 18, 2024
spot_img

Keluarga Korban Pembunuhan Mutilasi Di Bantaeng Tidak Puas Dengan Hasil Vonis Hakim 10 Tahun Penjara; PH Arni Yonathan Ajukan Banding

Bantaeng, Sulsel/JEJAK KASUS NEWS.ID–Pengadilan Negeri Bantaeng menggelar Sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Vonis kepada Terdakwa inisial “A” atas perkara kasus pembunuhan dengan korban inisial “M” yang terjadi di Sungai Biangloe sekitar kawasan Pemandian Wisata Alam Ermes di Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng, pada awal September 2022, hari ini senin 10 oktober 2022.

Kasus pembunuhan secara sadis ini sempat viral di media sosial Facebook, dikarenakan korban berinisial “M” sempat dilaporkan oleh keluarganya ke Polisi dan dinyatakan hilang selama 11 hari, sejak 1 September hingga 11 September 2022.

Sekitar 100-an lebih warga Kecamatan Eremerasa yang merupakan kerabat dari keluarga korban berkumpul di halaman kantor Pengadilan Negeri Bantaeng sejak pukul 09:00 wita untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

Sekitar pukul 13:00 wita selepas ishoma, Sidang dengan agenda pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim, dimulai.

Pada saat membacakan fakta-fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban “M” pada hari kejadian tersebut, dihubungi oleh terdakwa “A” lewat chatingan WhatsApp untuk bertemu disuatu tempat di perempatan Kp. Pullaweng.

“Setelah bertemu di perempatan Kp. Pullaweng ini, “A” dan “M” menggunakan motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru bergandengan bergeser ke gazebo yang berada di dekat gerbang pintu masuk Desa Lonrong dan selanjutnya mereka berdua menuju ke kawasan wisata pemandian alam Eremerasa”, jelas Ketua Majelis Hakim.

“Terdakwa “A” sebelum bertemu dengan korban “M” terlebih dahulu sudah menyiapkan senjata tajam berupa badik sepanjang 20cm”, ungkap Ketua Majelis Hakim.

“Setibanya di kawasan Pemandian Alam Ermes, sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, dimana terdakwa mengatakan bahwa “M” ini telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan lelaki lain”, kata Majelis Hakim.

“Kemudian, terdakwa dan korban menuju ke daerah aliran sungai Biangloe disekitar kolam pemandian Ermes. Ditempat ini, terdakwa meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolaknya dengan alasan sedang datang bulan (Haid)”, kata Majelis Hakim.

“Ditempat inilah (daerah aliran sungai Biangloe), terdakwa “A” mencekik leher korban “M” lalu menusuk tubuh korban menggunakan badik sebanyak 4 kali, dibagian perut 1 kali dan dibagian dada 3 kali”, jelas Ketua Majelis Hakim.

“Kemudian Pelaku menggunakan alas berupa batu cadas lalu mematahkan bagian kaki korban dengan cara mendorongnya dengan sekuat tenaga sehingga tulang kaki patah dan terputus”, ungkap Majelis Hakim.

 

Setelah membacakan fakta-fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim mengatakan: memperhatikan Pasal 340 KUHP, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHP menyatakan Terdakwa “A” telah melakukan Pembunuhan Berencana terhadap korban “M”.Kemudian Ketua Majelis Hakim mengetuk palu dan memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap Terdakwa “A”. Vonis 10 tahun penjara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Pengacara Terdakwa, apakah menerima putusan ini? Lalu dijawab oleh Pengacara Terdakwa dengan mengatakan pikir-pikir.

Majelis hakim juga mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter MX King warna biru dan baju seragam sekolah milik Terdakwa, dikembalikan ke keluarga Terdakwa. Sementara barang bukti lainnya akan dimusnahkan.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis kepada Terdakwa “A” pun selesai dan Sidang ditutup.

Selanjutnya, diteras kantor Pengadilan Negeri Bantaeng, Ibu korban berteriak sambil menangis dan mengatakan “Saya tidak terima dengan putusan 10 tahun itu”.

“Tidak sebandingnya nyawa anak saya dengan hukuman 10 tahun penjara!!”, teriak Ibu korban sambil menangis.

“Sadis caranya nabunuh anakku ini Arjun. Pokoknya nyawa dibayar nyawa”, histeris Ibu korban.

Kerabat dari keluarga korban yang lain pun ikut berteriak: “Sudah nupakai (disetubuhi) ponakanku, lalu kau bunuh. Hukuman penjara 10 tahun itu tidak ada artinya. Pokoknya nyawa dibayar nyawa”.

Sementara itu, dilokasi yang sama. PH keluarga korban Arni Yonathan SH saat ditemui awak media mengatakan akan melakukan Banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap Terdakwa.

“Dalam minggu ini juga, saya akan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng dan bertemu dengan Jaksa Penuntut Umumnya untuk melakukan Banding atas putusan Majelis Hakim”, ungkap Arni Yonathan SH.

Proses persidangan secara online dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa ini, pihak keamanan Polres Bantaeng menerjunkan 65 personelnya untuk mengamankan jalannya persidangan.

Turut serta hadir dalam pengamanan ini, Kasat Intel Polres Bantaeng, Kapolsek Eremerasa, Kanit Provost Polres Bantaeng dan Kanit Tim Buser Sat Reskrim Polres Bantaeng.

Laporan: Lhola/Media Group Poros Rakyat Indonesia

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All