SULSEL | JKN.ID – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) tersangka baru, AH dalam selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Sejauh ini sudah total 7 orang tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tersangka setelah dipanggil secara patut sebanyak 4 (emapt) kali sebagai saksi tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar (tidak koperatif). Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.
Selain itu, telah pula dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT atas nama pemilih AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Tim Penyidik melakukan ekspose via aplikasi zoom dengan Kajati Sulsel dengan kesimpulan telah ditemykan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan segera dibawa dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :
– Bahwa tersangka AH selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge 9PIC) (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua dan sekarang tahap upaya hukum kasasi), terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua dan sekarang dalam tahap upaya hukum kasasi) dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) serta RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp.30.547.296.983,-(tiga puluh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribusembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa penagwasan konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada tersangka AH serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.
Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lp : Wrw