jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumKejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian, Dituntut Pidana...

Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian, Dituntut Pidana Penjara …..

Bantaeng | JejakKasusNews.id – Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor di Kota Makassar untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, telah digelar.

Pada kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan 2 Tersangka, NQ dan FS.

NQ (ASN di Dinas Pertanian Bantaeng), ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada 26 Maret 2024.

Dokumentasi Media

Sedangkan FS (Tenaga Honorer di Dinas PUPR Bantaeng), ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada 30 April 2024.

Dokumentasi Media

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut saat bersama dengan media ini usai acara di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Rabu (22 Januari 2025) dan membicarakan perkara korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Kota Makassar, mengatakan: “Senin kemarin itu sudah Sidang Tuntutan untuk kasus korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021”.

“Itu yang Tersangkanya NQ sama FS, sekarang sudah jadi Terdakwa, karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kajari Satria Abdi.

“Coba tanyakan langsung ke JPU-nya, kebetulan sudah ada juga disini,” ujar Kajari Bantaeng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut saat ditanyakan tentang perkembangan kasus korupsi di Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2021, menjawab: “Senin kemarin pak, sidang tuntutannya”.

“Terdakwa NQ sama FS pada perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021, kami tuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.200.000.000.-,” kata Jaksa Penuntut Umum di perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut juga mengatakan: “Minggu ini Pledoi dan beberapa hari setelahnya Replik”.

“Sidang Putusan (Vonis) untuk perkara itu kemungkinan di awal Februari 2025,” kata Jaksa Penuntut Umum.

“Apresiasi sebesar-besarnya buat Bapak Kajari Bantaeng yang selalu mengajarkan kami para jajarannya untuk bekerja profesional dalam menangani perkara, terlebih jika itu adalah perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum pada kasus Terdakwa NQ dan FS.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR