GOWA | JKN.ID – Sehubungan pemberitaan yang dilayangkan beberapa media online yang mengatakan dua terpidana belum di eksekusi oleh pihak kejaksaan gowa, hal ini diklarifikasi terkait banyaknya pertanyaan masyarakat yang sampai saat ini belum menjalani masa hukuman, Rabu 13 November 2024.
Kasipidum Kejari Gowa ST. Nurdaliah, S.H., M.H. menjelaskan untuk terpidana Fachruddin Lawa pada bulan agustus tahun 2024 sudah pernh dilakukan eksekusi dan dibawa kerutan namun pihak rutan dan lapas menolak karena terpidana sakit, sehingga dibawa kembali kerumahnya.
“Dalam waktu dekat ini akan kami datangi rumahnya lagi untuk memastikan apakah terpidana tersebut sudah sembuh dan kalau memang sudah sembuh maka akan kami eksekusi,”jelasnya.
Lanjut, ST. Nurdaliah, S.H., M.H menuturkan bahwa untuk terpidana Zainuddin Kaiyum, SH., MM pada perkara di tahun 2007 kami sudah berupaya mencari berkasnya namun belum ditemukan karena sudah kurang lebih 17 tahun.
“Sekarang kami tidak tahu apakah betul belum dieksekusi atau sudah dieksekusi Jadi biarkan kami meminta waktu untuk mencari berkasnya, tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada kami,”ujarnya.
Selain itu, ST. Nurdaliah, S.H., M.H mengatakan bahwa kejari gowa sudah melakukan upaya pencarian berkas namun tidak ditemukan sehingga kejari gowa menyurat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa meminta petikan putusan/salinan putusan terpidana Zainuddin Kaiyum
“Kami dari pihak kejari gowa pada hari rabu tgl 13 November 2024 sudah mengirimkan panggilan kepada terpidana Fachruddin untuk pelaksanaan eksekusi di hari jumat tanggal 15 November 2024 semoga terpidana sudah sehat agar pihak rutan dan lapas mau menerima,”tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan melalui media Online GlobaliNews.id terkait Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa segera menahan dua terpidana yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/11/2024).
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyatakan bahwa penundaan eksekusi ini berpotensi merusak kredibilitas hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya di Kabupaten
“Kejari Gowa selaku eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Syafriadi kepada wartawan.
Adapun permohonan penahanan dua terpidana, yakni:
1. Pachruddin Lawa – Terpidana kasus penggelapan dengan vonis 10 bulan penjara, putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 137/Pid.B/2023/PN.Sgm, inkracht sejak Agustus 2023.
2. Zainuddin Kaiyum, SH., MM – Terpidana kasus kejahatan terhadap keamanan negara dengan vonis 3 tahun penjara, putusan Mahkamah Agung No. 1431K/PID/2006, inkracht sejak Januari 2007.
Menurutnya, kewenangan eksekusi ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Setelah menerima salinan putusan dari panitera, jaksa berkewajiban melaksanakan eksekusi.
Lp ; IMDT