TAKALAR | JejakkasusNews.Id – Kasus pengrusakan pagar batas tanah di Dusun Karama, Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar telah berakhir dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kesepakatan tertuang lewat surat perjanjian damai yang dibuat dan di tanda tangani kedua belah pihak di kantor desa biringkassi dihadapan kepala desa Biring kassi dan Camat galesong utara kabupaten Takalar,9/01/2025.
Selain kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, Hj Aminah sebagai pihak pertama telah mencabut laporan yang sedang ditangani polres takalar dengan nomor polisi : LP/B/225/III/2024/SPKT/ Polda Sulawesi Selatan ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulsel pada 15 Maret 2024. Laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Takalar untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa berawal saat terjadinya pengrusakan lahan yang dilakukan pihak berperkara yakni hasnul dan arifin. Hj Aminah yang keberatan dengan pengrusakan tersebut lalu melaporkan ke polda sulsel dengan laporan pengrusakan.
Diketahui , Pihak Polres Takalar
bersama dengan pemerintah camat Galesong Utara dan kepala desa biringkassi melakukan cek lokasi tanah yang diduga di rusak pagar pembatas kuburan , setelah di lakukan pengukuran tanah tersebut tidak termasuk tanah milik korban yang dirusak.
Turut hadir pada mediasi tersebut Camat Galesong Utara, Bhabinkantibmas Desa Biring Kassi, Kanit Pidum Reskrim Polres Takalar, Kanit Tahban polres Takalar dan Kasat Reskrim Polres Takalar.(*)