TAKALAR | JKN.ID – Hampir 20 hari setelah pengeroyokan terhadap seorang siswa SMAN 7 Takalar, keempat terduga pelaku dengan inisial I, L, B, dan A belum ditahan oleh Polres Takalar.
Korban, yang disebutkan belum pulih secara fisik dan mental, masih takut kembali ke sekolah karena lokasinya berdekatan dengan rumah para pelaku.
Orang tua korban, Nawir Daeng Ngawing dan Suarni Daeng Maki, mendesak Polres Takalar untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan dan menahan para pelaku.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi keamanan di SMAN 7 Takalar, karena insiden terjadi di dalam lingkungan sekolah tanpa ada pengamanan yang memadai.
Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar perkara hari ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan cukup bukti, status para pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka.
“Saat ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Pasal tambahan terkait pengeroyokan akan diputuskan setelah gelar perkara,” jelas Sumarwan pada Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan, apabila dua alat bukti telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP.
Laporan dugaan tindak pidana ini tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/335/XI/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Insiden terjadi pada Jumat (15/11) sekitar pukul 18.50 WITA di ruang guru SMAN 7 Takalar.
Korban mengalami serangan brutal, termasuk pemukulan dengan kunci motor dan tangan, serta diinjak di dada dan paha hingga menyebabkan luka parah. Ia sempat tidak sadarkan diri akibat kekerasan tersebut.
Selain meminta keadilan, orang tua korban berharap hukum ditegakkan tanpa diskriminasi. “Kami masyarakat kecil butuh keadilan. Kami ingin pelaku dihukum dan diberikan efek jera,” ujar Suarni Daeng Maki.
Praktisi hukum Muhammad Arsyad Daeng Sewang turut mengkritik lambannya penanganan kasus oleh Polres Takalar. Ia meminta polisi bekerja lebih cepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kinerja penanganan perkara harus ditingkatkan agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh proses hukum yang lambat,” tegas Arsyad.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Takalar. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(*)