Takalar – Jejakkasusnews.id.
Pemerintah Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar yang sebelumnya mengeluhkan adanya sejumlah pohon yang kondisinya sangat membahayakan bagi warga dan pengguna jalan yang lewat sehingga mengajukan permohonan penebangan atau pemangkasan pohon. Namun belakangan terkuak tabir dugaan ada pungli Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar ke Pemdes Tamalate.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, bahwa setelah PEMDES Tamalate mengajukan surat permohononan penebangan pohon, tak kunjung digubris oleh pihak DLH Takalar. Sedangkan kondisi pohon di jalan poros Desa Tamalate itu sudah sangat membahayakan. Sehingga PEMDES Tamalate terus berupaya dan akhirnya Kepala Seksi DLH bersama salah satu stafnya diduga meminta dana untuk biaya penebangan sekitar Rp.1.500.000.
“Anehnya tugas penebangan atau pemangkasan pohon itu sudah tanggung jawabnya dan sudah ada biaya atau anggarannya. Namun pada kenyataannya tetap meminta uang jasa dan kalau tidak diberikan, permohonan akan dibiarkan saja (diabaikan),” kata narasumber.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan, beberapa awak media melakukan penelusuran, Minggu, (12/02/2023).
Penelisuran awak media ini dimulai dari Kepala Desa Tamalate yang mengatakan bahwa benar ada pohon yang sudah rapuh di jalan poros dan jika bisa segera di tebang agar tidak mengganggu dan mencelakai orang. Karena dahan pohon tersebut berada ditengah jalan, ditambah lagi akan ada kunjungan Gubernur Sulsel yang akan mengunjungi Desa Tamalate, Kabupaten Takalar.
“Kami berinisiatif membuat surat untuk meminta kepada pihak DLH Kabupaten Takalar agar dilakukan penebangan atau pemotongan pohon. Namun dalam pelaksanaannya Kepala Seksi bersama salah satu Staf DLH Takalar diduga minta uang Rp.1.500.000 dengan alasan tidak ada anggaran di dinas. Tapi janganmaki besar besarkanki pak, karena saya sudah lapor ini kepala dinasnya,” ungkap Kades.
Sementara itu, Kadis DLH Kabupaten Takalar SYAHRIAR saat di konfirmasi melalui whatshap salah satu awak media menjelaskan bahwa “Tidak ada anggaran biaya jasa penebangan atau pemangkasan pohon yang ada dipinggir jalan karena tupoksinya itu hanya untuk tanaman dan pohon dalam kota, sehingga di desa itu belum ada dana. Terkait oknum yang minta dengan mematok anggaran bukan sukarela lalu mengatasnamakan perintah kami maka laporkan saja,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, awak media juga melakukan komunikasi melalui whatshap kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar H Yahe Daeng Rurung yang mengatakan bahwa besok akan dilakukan pemanggilan guna melakukan pemeriksaan terhadapap oknum yang melakukan dugaan pungli. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaanya,” kata Inspektorat.
Pentingnya kerjasama pemerintah dan masyarakat untuk menjaga lingkungan sehat dalam menyambut HUT Takalar Ke-63 itu akan Sia-Sia. Karna untuk mencapai kebersihan lingkungan, diduga hanya bisa dilakukan dengan bayar dulu Rp.1.500.000 baru dibersihkan.
“Sikap yang dilakukan itu, apakah sudah sesuai dengan Perbup Takalar No.28 Tahun 2018 tentang Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan dalam fungsi Dan tugasnya. Kami harap PJ Bupati Takalar dapat mengevaluasi kinerja ke dua oknum tersebut,” tegas Ikhsan Mapparenta DgTika, Sekjen LAKIN (Lembaga Antikorupsi Nasional).
“Sampai sekarang, kami masih menunggu konfirmasi hasil pemeriksaan oknum DLH dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang dilakukan oleh Inspektorat Takalar,” ungkap Sekjen LAKIN.
*(Lp:ICL-PRMGI).