jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, Desember 3, 2024
BerandaBreking NewsKarutan Makassar Jayadi Kusuma; Akan Menindak Tegas Oknum Petugas Jika Benar Warga...

Karutan Makassar Jayadi Kusuma; Akan Menindak Tegas Oknum Petugas Jika Benar Warga Binaan di Aniaya

MAKASSAR | JKN.ID – Paska pemberitaan dibeberapa media online yang menyebutkan oknum Petugas Rutan Kelas I Makassar diduga aniaya warga binaan bernama Andi Akun Nizar (19) dilakukan oleh petugas inisial AM sudah dilakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan di ruang karutan, Jalan Rutan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. Kamis 17 Oktober 2024.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Jayadi Kusuma menegaskan bahwa hari ini kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan memang benar terjadi demikian maka tidak ada toleransi sedikitpun bahkan memberikan sangsi yang seberat-beratnya.

“Kami sudah memberikan statement jauh sebelumnya kepada seluruh petugas rutan makassar agar tidak melalukan hal-hal yang tidak diinginkan apalagi melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, sebab tempat ini adalah untuk mendidik warga binaan agar kedepan setelah bebas bisa menjadi orang yang lebih baik,”tegasnya.

Selain itu, Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Jayadi Kusuma menuturkan bahwa sebelumnya kami bersama seluruh jajaran memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan warga binaan apabila hal demikian terjadi dilakukan oleh petugas, sebab itu diluar dari pengawasan yang tidak kami ketahui.

“Kedepan kami akan memperkuat pengawasan dan implementasi aturan ketat terhadap petugas dan warga binaan khususnya di dalam lingkup Rutan Kelas 1 Makassar,”ucapnya.

Sebelumnya di beritakan Satria SH, salah satu penasihat hukum korban, membenarkan kejadian terkait penganiayaan warga binaan di Rutan Makassar yang dilakukan oleh oknum petugas sipir, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, ini sudah termasuk pelanggaran HAM,” ujar Satria saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu 16/10/2024.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa jika terbukti petugas tersebut melakukan penganiayaan, sanksi berat akan dijatuhkan, “Kami akan memberikan sanksi berat kepada oknum sipir yang melakukan penganiayaan,”ujarnya.

Lp ; Mapparenta.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR