jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBreking NewsKalapas Makassar Bekali CPNS dengan Pengenalan Komprehensif Sistem Pemasyarakatan

Kalapas Makassar Bekali CPNS dengan Pengenalan Komprehensif Sistem Pemasyarakatan

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar, Sutarno, memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Selasa (10/6).

Dalam kesempatan ini, Sutarno memaparkan materi tentang Sistem Pemasyarakatan, yang meliputi sejarah, tujuan, asas, serta fungsi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Sutarno menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menyadarkan warga binaan akan kesalahan yang telah dilakukan, memperbaiki diri, dan mencegah mereka mengulang tindak pidana.

Materi yang disampaikan juga mencakup perubahan penting dalam undang-undang pemasyarakatan, di mana UU No. 22 Tahun 2022 memperkuat kedudukan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, memberikan perlindungan terhadap hak-hak tahanan dan anak, serta memperluas tujuan pemasyarakatan.

Kalapas juga menekankan pentingnya penerapan asas-asas dalam sistem pemasyarakatan, seperti pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Selain itu, Kalapas Makassar memaparkan program-program pembinaan yang diberikan kepada narapidana, seperti pembinaan kepribadian kerohanian, jasmani, intelektual, serta pembinaan kemandirian melalui pelatihan keterampilan yang bertujuan agar narapidana dapat mandiri setelah menjalani masa hukuman.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta memperkuat pemahaman mereka mengenai sistem pemasyarakatan, terutama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara di bidang pemasyarakatan.(Hms)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR