Bantaeng – Menipu dengan mencatut nama pejabat tertentu melalui pesan elektronik (WhatsApp), menjadi modus kejahatan yang sudah sering terdengar, dan kali ini yang dicatut namanya adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.
Perihal seseorang yang telah mencatut nama KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng lewat pesan WhatsApp itu diketahui setelah seorang pejabat menemui langsung KaSi Pidsus pada Selasa (19 Agustus 2025) dan menanyakan apakah betul kontak WhatsApp +6281318367824 adalah kontaknya.
“Nomor itu (+6281318367824) menghubungi saya dan minta uang sejumlah 15 juta rupiah,” ungkapnya.
“Penelpon dengan nomor tersebut mengaku kalau adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Bantaeng,” kata dia.
KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H yang mendengar berita itu, dengan tegas menjawab kalau nomor itu bukan kontak WhatsApp miliknya.
“Itu bukan saya dan itu bukan kontak saya!!,” tegas KaSi Pidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.
“Ada orang yang menggunakan nama saya dan mengambil foto di instagram saya kemudian menjadikannya sebagai foto profil kontak whatsapp untuk melakukan tujuan menipu atau melakukan hal ilegal,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
“Kalau ada yang seperti itu, jangan diladeni. Silahkan datang ke Kejaksaan Negeri Bantaeng dan bisa temui saya,” pesan KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Dihubungi dan disampaikan perihal tentang seseorang yang telah mencatut nama KaSi Pidsus di pesan WhatsApp, Satria Abdi, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng), mengatakan: “Sehubungan adanya nomor kontak whatsapp palsu yang mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng dan nomor tersebut digunakan untuk meminta uang dan atau hal lainnya, agar tidak dilayani dan nomor tersebut supaya segera diblokir, karena itu penipuan”.
“Apabila Bapak atau Ibu, ada yang menjadi korban, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Kajari Satria Abdi.
Penipuan dengan menggunakan nama-nama pejabat dan institusi khususnya di Kejaksaan Negeri Bantaeng, kata Kajari Satria Abdi, adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Diminta kepada Bapak atau Ibu, agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mencurigakan melalui telepon atau pesan elektronik yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Satria Abdi.
“Agar kasus seperti itu dengan modus mencatut nama seorang pejabat tidak terulang, saya menghimbau kepada masyarakat Bantaeng untuk selalu berhati-hati dan tidak melayani permintaan apapun,” pesan Kajari Bantaeng.