Makassar – Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Pidsus), DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H, menjebloskan 1 Terdakwa Kasus Korupsi ke Hotel Prodeo (Penjara).
Perihal tersebut disampaikan Jaksa Andri Zulfikar kepada Jejak Kasus pada Rabu (07 Mei 2025).
“Terdakwa GT pada Perkara Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng yang di vonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks, kami ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata KaSi Pidsus KN Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H.
“Alhamdulillah, permohonan Kasasi kami diterima Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Maret 2025 dengan Nomor 333 K/Pid.Sus/2025, Terdakwa GT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2016 di Bantaeng,” ucap Jaksa Andri Zulfikar.
Dijelaskan oleh Jaksa Andri Zulfikar bahwa: “Penyidik Pidsus Kejari Bantaeng dalam setiap menangani semua perkara korupsi, kami selalu kuatkan alat bukti sebagai senjata kami di Pengadilan untuk membuktikan kesalahan para Terdakwa”.
“Saya sebagai KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng sangat yakin kalau Terdakwa GT yang hari ini kami eksekusi pada tingkat Kasasi, yakin terbukti bersalah,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
“Putusan Hakim pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makasar, Hakim Ir. Abdul Rahman Karim, S.H telah membuat keputusan yang menciderai semangat pemberantasan korupsi,” tegas Jaksa Andri Zulfikar.
Karena Terdakwa GT diberikan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar, kata Jaksa Andri Zulfikar, Penuntut Umum KN Bantaeng ajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan Kasasi tingkat Mahkamah Agung, menetapkan: Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pid.Sus-TPK//2024/PN.Mks tanggal 30 Juli 2024 tersebut,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
“Putusan Kasasi itu disebutkan Terdakwa GT dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelas KaSi Pidsus KN Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H.