Jejakkasusnews.id – Usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023, mulai dibahas DPRD Kota bersama Pemkot Makassar.
Pembahas Prolegda 2023 ini, awalnya melalui paripurna tentang tanggapan Wali Kota Makassar atas pandangan fraksi-fraksi perihal Ranperda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kota Makassar tahun 2022-2041, di ruang Paripurna DPRD Makassar. Rabu, (21/12/2023) sore.
Kemudian dilanjutkan dengan agenda DPRD Kota Makassar yang menetapkan sebanyak 21 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023 mendatang.
Hanya saja didalam forum resmi yang dihadiri Wali Kota Makassar dan Pimpinan DPRD itu terjadi “keributan” sesama anggota Dewan.
Keributan di ruang paripurna dimulai usai Ketua Pansus Prolegda dari fraksi Partai Golkar, Apiaty Amin Syam menyampaikan jika ada 21 Prolegda diprogramkan.
Namun, jumlah tersebut berbeda dengan draft terlampir dipegang masing-masing anggota Dewan, termasuk di tangan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga, yang hanya memuat 13 atau 14Â Prolegda.
Maka terjadilah interupsi dari politisi PAN Hasanuddin Leo, yang mempertanyakan draft yang benar memuat redaksi dan poin-poin Prolegda yang disepakati.
“Yang mana sebenarnya ini benar, ada 21 ada 13 dan ada 14 Prolegda. Karena bagaimana dibaca Pansus lain dengan draft lampiran yang berbeda-beda”, kata Hasanuddin Leo.
Hujan interupsi pun diikuti dari legislator yang lain. Bahkan sebagian besar meminta rapat paripurna dipending.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Syamsuddin Raga pada kesempatan ini menyampaikan argumen terkait jumlah Prolegda yang akan disahkan nantinya di tahun 2023.
“Pada kesempatan ini, saya bacakan adapun usulan Prolegda tahun 2023 sebanyak 13 Ranperda,” kata politisi Perindo itu, sembari membacakan 13 poin Ranperda di Prolegda.
Ditanggapi oleh Humas LAKIN terkait sidang tersebut, Ikhsan Dg Tika menilai bahwa ada kekeliruan terjadi di Sekretariat DPRD Kota Makassar sehingga terjadi hal yang dimana seharusnya tidak terjadi didalam draf yang disebar.
“Ini sudah menjadi hal yang terburuk dalam persidangan yang dilangsungkan diruang sidang Prolegda tahun 2023. Kami menilai sekretariat DPRD sangant bobrok yang dipertontongkan kepublik ini hal sangat memalukan profesionalisme dipertanyakan dong”, tegas Humas LAKIN, Ikhsan Mapparentah Dg Tika.
Menurut Ikhsan Dg Tika, perlu dilakukan supervisi ditubuh Sekretariat Kota Makassar yang dimana dirinya melihat sangat lemah dalam menjalankan administrasi. “Hal tersebut tidak sepatutnya dipertontonkan ke ranah publik”, ujarnya.
“Kegiatan ini kan sudah beberapa kali di undur diakibatkan kesalahan dokumen prolegda tahun 2023, sehingga rapat paripurna selalu tertunda. Ini kan jadi sangat memprihatinkan yang dimana pembahasan ini sangat penting untuk tatanan kota dan kepentingan publik”, pungkasnya.
*(LAKIN)