TAKALAR, JKN.ID – H.Baharuddin, seorang warga Gowa, mengumumkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimilikinya di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, telah hilang. Sertifikat dengan nomor SHM 152 tersebut diketahui telah hilang sekitar 6 hingga 7 bulan yang lalu akibat lupa di mana dokumen tersebut disimpan.
Menurut H.Baharuddin,penyebab hilangnya sertifikat tersebut adalah karena ia lupa di mana menyimpannya. Berulang kali mencoba mencari di berbagai tempat penyimpanan pribadi, namun hasilnya nihil. Situasi ini membuat pemilik memutuskan untuk melaporkan hilangnya sertifikat guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lokasi lahan yang terkait dengan sertifikat ini berada di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Tanah tersebut merupakan bagian dari aset penting bagi pemilik, yang kini sedang berusaha untuk mengurus penggantian sertifikat yang hilang melalui proses resmi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
H.Baharuddin selaku Pemilik mengimbau kepada masyarakat setempat untuk turut memberikan informasi apabila ada yang menemukan atau memiliki informasi terkait sertifikat tersebut,Jumat (04/10/2024).
Pemilik juga berencana untuk mengambil langkah-langkah hukum,membuat laporan pengaduan kehilangan obyek SHM No.152 ke pihak kepolisian Polres takalar, sebagai upaya mencegah apabila dokumen tersebut di salahgunakan oleh oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Untuk proses penggantian sertifikat, pemilik saat ini akan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan guna pengurusan administrasi berkas ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar.
Diharapkan, pengurusan penggantian sertifikat dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
LP : (MA’LA PRMGI)