Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Gawat!!! Terpidana Kasus Korupsi RS Batua Makassar Belum Pernah Masuk Lapas, Sekjen LAKIN: Kejati Abaikan Putusan Pengadilan Tinggi

Makassar – Jejakkasusnews.id. Setelah mendapat informasi terkait adanya TERPIDANA KASUS KORUPSI masih bebas berkeliaran diluar sel tahanan, beberapa wartawan mendatangi Lapas Kelas 1 Makassar pada Jumat malam (3/2/2023) untuk meminta konfirmasi dari pihak Lapas.

Diketahui Terpidana Erwin Hatra Sulolipu adalah salah satu dari 13 orang terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.

Kalapas Kelas 1 Makassar, Hernowo Sugiastanto saat dikonfirmasi mengatakan sejak awal ditahan sampe detik ini, terpidana Erwin Hatta Sulolipu belum pernah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Sedangkan 12 orang temannya sudah lama masuk rutan dan lapas.

Dan menurut Kalapas Kelas 1 Makassar ini, informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan bahwa Erwin Hatta Sulolipu lagi sakit Covid19.

Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel segera melaksanakan perintah putusan banding yang cukup tegas menjatuhkan vonis bersalah kepada Erwin Hatta Sulolipu dan juga meminta untuk Terpidana ini tetap ditahan dalam Rutan Kelas 1 Makassar.

Jaksa selaku eksekutor sudah menjadi produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jangan sampe diduga masuk angin oleh karena itu segera mengeksekusi putusan banding Erwin Hatta Sulolipu meski yang bersangkutan melalui Tim Penasehat Hukum nantinya akan melakukan upaya kasasi,” tegas Dg Tika, sapaan akrab Sekjen LAKIN.

Selain itu, Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan bahwa Erwin Hatta Sulolipu ini berperan selaku penghubung dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya pada nomor putusan 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu (31 Agustus 2022).

“Kalaupun waktu itu Covid19 lalu direhat hanya batas waktu 14 hari saja. Masa sampai bertahun-tahun dan tidak ada alasan untuk ditahan. Terkait putusan banding yang sudah ada, maka sepatutnya Kejaksaan Tinggi Sulsel segera mengeksekusi sembil menunggu terpidana melakukan kasasi dan itu tidak menghalangi Jaksa untuk membawa Erwin Hatta Sulolipu ke Lapas Kelas 1 Makasaar,” ungkapnya.

Sekjen LAKIN ini juga mengatakan bahwa putusan terpidana Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

*(Lp ; ICL-PRMGI).

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All