Jumat, Maret 24, 2023
spot_img

Dugaan TIM LAKIN, Ada Campur Tangan Kapolres Gowa Terkait Dilepasnya 7 Terduga Pelaku Pembunuhan

MAKASSAR, Jejakkasusnews.id Kapolres Gowa yang baru menjabat, AKBP Reonald Truly Simanjuntak diduga ada campur tangannya terkait dengan dilepaskannya 7 terduga pelaku pembunuhan sewaktu menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polrestabes Makassar.

Informasi tersebut didapatkan oleh Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg Tika dari salah satu sumber yang di percaya yang tak ingin disebutkan namannya.

“Para terduga pelaku pembunuhan tersebut ada campur tangan Kapolres Gowa sewaktu menjabat di Polrestabes Makassar sebagai Kasat Reskrim, sementara Kapolres Gowa melalui via telpon whatsaap tidak menanggapi, selasa, (14/02/2023).

Diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 15 November tahun 2022 yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1, dan diduga pelakunya ada 8 orang namun sudah diamankan sebanyak 7 orang dan 1 lagi masuk dalam DPO.

Dari ke 7 terduga ada 4 diantaranya masih dibawah umur masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, terus ke 3 lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR dan yang DPO berinisial RM.

Setelah awak media mendapatkan kabar bahwa 7 pelaku terduga kasus pembunuhan dilepaskan oleh Polsek Tallo dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, lalu kami mengkonfirmasi kabar tersebut ke Kanitres Polsek Tallo, Iptu Armin didampingi oleh Fajrin selaku penyidik yang menangani kasus tersebut namun dia membantah dan menjelaskan bahwa ke 7 terduga pelaku kasus pembunuhan ini tak dilepas.

“Berkas para terduga P18 dan P19 dari Kejaksaan dan Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan DPO RM yang belum diketahui rimbanya, menghadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitar TKP namun semua mengatakan tidak melihatnya”, jelasnya Fajrin selaku penyidik yang didampingi oleh Kanitres Iptu Armin saat dikonfirmasi Selasa (07/02/2023) didalam ruangannya.

Baca juga :  Satuan Penegak Perda Satpol PP Makassar Tutup Cafe Noyu Eat dan Drink, Langgar Aturan Tanpa Izin

Iptu Armin selaku Kanitres Polsek Tallo menjelaskan terkait kabar yang didapatkan oleh awak media dan menjelaskan bahwa “Kami tak melepaskan para terduga, namun masa penahanannya sudah habis, dalam peraturan masa tahanan untuk dibawah umur 15 hari dan untuk dewasa 20 hari tambah 1 bulan, jadi jika kami menahannya sebentar pihak kami yang diperiksa, namun para terduga jadi tahanan kota dia wajib lapor tiap hari dan dia koperatif, jika dia dibutuhkan untuk hadir pasti dia hadir”, tegas Kanitres Polsek Tallo.

Tambah Iptu Armin “Sempat beberapa hari yang lalu ada keluarga korban datang kesini dan berjanji untuk hadirkan saksi Tedi namun saat ini blum ada”, ujarnya.

Ikhsan Mapparenta selaku Sekjen LAKIN menambahkan ini bukan kasus ecek-ecek, tak seharusnya pihak Polsek Tallo melepaskan para terduga pelaku, ada apa?, Ditambah lagi ada informasi yang didapatkan bahwa dilepasnya ke 7 terduga pelaku tersebut adanya campur tangan Kapolres Gowa.

“Ada apa sehingga diberikan ampunan kepada terduga 7 pelaku pembunuhan, ini sudah termasuk kurang profesionalnya Kanitres Polsek Tallo dikarenakan tak ada alasan apapun untuk melepaskan atau wajib lapor kepada terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan Muhlis seorang warga Muhammad Jufri 1, dimana hati nurani mu, seumpama anda diposisi keluarganya si korban rasanya gimana, jangan sampai ada dugaan kongkalikong sehingga melepaskan para terduga apalagi saat ini tim kami mendapatkan informasi adanya campur tangan Kapolres Gowa”, kata Ikhsan.

(Lp: PRMGI).

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All