jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, November 23, 2024
BerandaDaerahDugaan Oknum Camat dan Lurah di Takalar Terbitkan Surat Keterangan Hibah Lahan...

Dugaan Oknum Camat dan Lurah di Takalar Terbitkan Surat Keterangan Hibah Lahan Milik Aset Pemda

TAKALAR, JKN.ID – Skandal administratif kembali mencuat di Kabupaten Takalar setelah terungkapnya dugaan praktik penerbitan surat hibah lahan milik aset Pemda oleh oknum camat dan lurah setempat.

Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait transparansi dan integritas pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat hibah tersebut diduga diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang benar dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.

Hal ini menjadi sorotan publik karena lahan yang dihibahkan merupakan milik pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Diketahui Penerbitan Surat keterangan hibah tersebut lantaran Adanya Sala satu warga Takalar yang menganggap bahwa lahan tersebut miliknya sementara dari hasil Informasi atau data yang dihimpun oleh awak media ini lahan tersebut sudah bersertifikat dan termasuk Aset Pemerintah Kabupaten Takalar.

Namun entah mengapa sehingga Oknum Camat dan Lurah Ditakalar kembali terbitkan Surat Hibah yang dibuat pada tahun 2024.

Diketahui Lahan tersebut berada di lingkup SDN Biringbalang Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.

Tentu hal ini akan menjadi Perbincangan Publik tentang terbitnya Surat Hibah yang di Ajukan oleh sala satu warga dan sudah di tanda tangani oleh Oknum Camat dan Lurah Ditakalar dengan dalih untuk dijadikan Sebagai Pasilitas Umum (Pasum).

Terpisah, Camat Pattalassang Saat di konfirmasi H.Edi Badang, S.Sos, Menyampaiakan Surat Hibah tersebut menurutnya sudah di batalkan lantaran Dan Di Sobek lantaran Lahan Tersebut Milik Pemerintah kabupaten Takalar.

” Tidak benar itu ,tidak sah itu itu karena Pak lurah klarifikasi sama pak lurah ,itu setelah kita telusuri sehingga langsung di robek dan di corek semua dan sudah di tarik itu Coba konfirmasi ke pihak lurah Bajeng “,Ungkapnya. Rabu (02/10/2024).

Hingga saat ini Lurah Bajeng Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar dikonfirmasi Hingga saat ini belum membalas terkait penerbitan Surat Hibah Tersebut Hingga Berita ini di terbitkan.

Lp : Wrw

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR