Jejakkasusnews.id – Makassar. Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang DPO bernama Ary Akbar alias Ary yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Makassar pada hari Sabtu, (6 Januari 2024).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Narkotika Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan SH SIK MH dan Panit 2 Ipda A. Asmar Alimuddin SH SM MM.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di 3 lokasi yang berbeda.
Pelaku Ary Akbar beserta barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari berbagai jenis shabu dengan total berat mencapai 63,71 gram, narkotika jenis ekstasi serta sebuah kotak hitam parfum merk 212 Vip Black yang berisi 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 bungkus sachet bening kosong.
Dari hasil lidik anggota yang menerima informasi kemudian tim melakukan pengintaian dan pengamatan sampai terjadi penangkapan terhadap pelaku Ary Akbar disekitaran Jalan Inspeksi Kanal Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Dalam interogasi awal kata petugas : “Pelaku Ary Akbar mengakui bahwa semua barang yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dari DPO Amir”.
“Tersangka beserta barang buktinya kini diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut,” kata petugas yang menangkap Ary Akbar.
Keberhasilan Personil Timsus Narkoba Polda Sulsel ini diapresiasi Ketua PRMGI Ikhsan Daeng Tika.
“Semoga menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut serta membantu pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Daeng Tika, sapaan akarab Ketua PRMGI.
“Saya berharap, semoga keberhasilan Personil Timsus Polda Sulsel dapat terus dilakukan untuk mengurangi para pengedar narkotika dan mengharap partisipasi informasi seluruh masyarakat guna mencegah peredaran narkotika kususnya di wilayah provinsi Sulawesi Selatan,” pinta Ketua PRMGI. (*red).
Lp ; IMDT ( P R M G I )