MAKASSAR, Jejakkasusnews.id – Salah satu temuan Tim Investigasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) di lokasi tambang galian bebatuan milik H. Ilyas di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga tidak memiliki izin resmi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim LAKIN kepada media ini bahwa H. Ilyas tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi (dokumen tambang) miliknya sampai berita ini diterbitkan. Sabtu, 4 Februari 2023.
Dari data yang dihimpun Tim LAKIN di lapangan diketahui bahwa, tambang galian bebatuan milik H. Ilyas hanyalah surat keterangan bebas tunggakan pajak mineral, bukan logam dan batuan dari kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai.
H. Ilyas sebagai pemilik tambang tersebut menepis semua informasi terkait tambangnya yang diduga tak berizin itu.
Selanjutnya ia memperlihatkan dengan mengirimkan foto surat izin tambangnya melalui whatsapp kesalah satu teman wartawan kami yang menanyakan izin resmi tambangnya.
Dilokasi terpisah, Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg Tika mengatakan dihadapan media bahwa “Setelah melihat secara seksama foto surat (dokumen tambang) tersebut, ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. Mengapa,..? karena surat tersebut bertuliskan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Mineral, Bukan Logam dan Batuan, sedangkan yang tertulis didalam jenis usahanya bertuliskan Batuan/Batu Gunung,” jelasnya.
“Jadi dalam hal ini siapa yang salah?, apakah petugas pemberi kebijakan atau bunyi suratnya. Dan kami duga dalam kasus ini ada oknum yang berlindung dibelakang layar dan kami akan terus usut hal ini sampai tuntas. Sebab ini bukan kepentingan pribadi atau perusahaan, namun dampaknya ke masyarakat yang bermukim di sekitarnya. Dan coba lihat kasus bencana banjir di Pare-Pare yang minggu ini terjadi, itu ada sangkut pautnya dengan penambang pasir dan batu di sekitar wilayah tersebut,” ungkapnya.
Sementara H. Ilyas yang dikonfirmasi media mengatakan “Saya akan laporkan kalian yang telah merusak nama baik saya dan perusahaan saya, ingat itu!. Saya ini punya izin lengkap dan apa lagi yang perlu diributkan, kenapa kalian usik usaha saya. Tunggu saya akan laporkan kalian di Polda sulsel,” ungkapnya.
Menanggapi konfirmasi pemilik tambang tersebut dengan ancamannya, Sekjen LAKIN menegaskan “Kami dari LAKIN siap buka-bukaan data terkait hal tersebut. Apakah H. Ilyas selaku pemilik tambang di Sinjai Timur siap buka-bukaan data juga di hadapan kami dan aparat,” tegas Dg Tika.
“Kami akan lanjutkan pelaporannya, karena ini demi keselamatan orang banyak dan dampak lingkungan sekitarnya,” pungkas Sekjen LAKIN, Ikhsan Mapparenta Dg Tika.
*(LP: PRMGI)