Jejakkasusnews.id – Tim Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) soroti kegiatan tambang yang beroperasi di Kajuara Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari sumber informasi yang diterima oleh media ini, diketahui bahwa tambang yang ada di Kajuara tersebut sudah lama beroperasi dan kuat dugaan bahwa tambang pasir tersebut tidak memiliki izin yang resmi.
Sekjen LAKIN, Ikhsan Mapparenta Dg Tika saat dihubungi media ini via whatsapp pada Minggu malam (29-1-2023) mengatakan bahwa dia dan Tim LAKIN akan tetap memantau kegiatan tambang yang ada di wilayah Kajuara tersebut.
“Jika betul temuan tim kami di lapangan bahwa tambang itu tidak mengantongi izin resmi, maka kami akan laporkan perihal ini ke Polda Sulsel“, tegasnya.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak masyarakat yang merasa dirugikan terkait kehadiran tambang tersebut”, kata Dg Tika sapaan akrab Sekjen LAKIN.
Dia juga mengatakan dari sumber terpercaya Tim LAKIN di lokasi, diketahui bahwa pemilik atau pengelola tambang tersebut berinisial (BD).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola dan pemerintah setempat enggan angkat telpon.
“Padahal Tim LAKIN hendak konfirmasi terkait dengan kegiatan tambang tersebut”, pungkasnya.
*(LP: A-KEL Tim LAKIN).