TAKALAR | JKN.ID – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di lingkup pendidikan wilayah Takalar dan Jeneponto.
Kali ini, sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Takalar diduga dimintai setoran senilai Rp.2 juta per sekolah oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah VII Takalar-Jeneponto.
Pungutan ini kabarnya digunakan untuk membiayai pengerjaan paving block halaman kantor Cabang Dinas di Jalan Poros Pattallassang No. 241, Kecamatan Pattallassang.
Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dilakukan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN dan SMKN di Takalar. Dari total 20 sekolah, jumlah pungutan mencapai Rp.40 juta.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada ancaman terselubung bagi kepala sekolah yang enggan memenuhi permintaan tersebut.
“Kalau ada kepala sekolah yang menolak setor, mereka bisa terancam posisinya. Makanya sebagian besar memilih patuh saja,” kata narasumber, Sabtu (26/10/2024).
Praktik pungli ini memicu keresahan di kalangan kepala sekolah yang terpaksa menyetujui setoran demi menjaga stabilitas jabatan mereka. Padahal, pungutan liar ini bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 dan No. 22 Tahun 2001, pungli dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Takalar-Jeneponto, Hj. Andi Ernawati, belum memberikan respons terkait isu ini meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyimpangan di sektor pendidikan yang dinilai menggerus kepercayaan publik. Apakah dugaan pungli ini akan diusut tuntas, atau justru tenggelam tanpa penyelesaian?.(*/)