MAKASSAR, Jejakkasusnews.id – Oknum Polisi yang bertugas di unit Reskrim Polsek Tallo diduga melepaskan 7 orang terduga kasus pembunuhan di Jalan Darul Maarif Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1, pada tanggal 15 November tahun 2022.
Dari ke 7 orang terduga, ada 4 orang dibawah umur masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, kemudian 3 orang lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR kemudian 1 orang status DPO berinisial RM.
Saat dikonfirmasi kabar tersebut ke Kanitres Polsek Tallo, Iptu Armin didampingi oleh Fajrin selaku Penyidik yang menangani kasus tersebut, dia membantah dan menjelaskan bahwa ke 7 orang terduga kasus pembunuhan ini tak dilepas.
Berkas para terduga itu P18 dan P19 dari Kejaksaan dan Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan terduga 1 orang DPO inisial RM yang belum diketahui dimana rimbanya.
“Selain itu, menghadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitaran TKP namun semua mengatakan tidak melihatnya”, jelas Fajrin selaku Penyidik yang didampingi oleh Kanitres Iptu Armin saat dikonfirmasi.
Iptu Armin selaku Kanitres Polsek Tallo menjelaskan terkait kabar yang didapatkan oleh awak media, kami tegaskan bahwa kami tak melepaskan para terduga, namun masa penahanannya sudah habis dan dalam peraturan masa tahanan untuk dibawah umur itu 15 hari dan untuk dewasa 20 hari ditambah 1 bulan.
“Jika kami menahannya diluar aturan, sebentar pihak kami yang diperiksa. Yang kami lakukan adalah para terduga itu jadi tahanan kota mereka wajib lapor tiap hari dan sejauh ini mereka koperatif. Jika mereka dibutuhkan untuk hadir, pasti mereka hadir” tegas Kanitres Polsek Tallo.
Dari informasi narasumber yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan tahanan kasus pembunuhan dilepas, kemudian diketahui beberapa awak media bahwa 7 orang pelaku terduga kasus pembunuhan dilepaskan oleh Polsek Tallo.
Narasumber tersebut juga mengatakan bahwa Polsek Tallo harus bertanggung jawab penuh atas kasus tersebut dan tugas Penyidik kalau P19, sesuai aturan anak dibawah umur masa penahanan memang 15 hari harus langsung pelimpahan Kejaksaan, kalaupun untuk orang dewasa tetap menjalani tahanan seperti aturan orang dewasa.
“Kok bisa terduga kasus pembunuhan dilepaskan?, kalaupun ada 1 orang DPO bukan alasan mutlak dilepas dan tetap berjalan proses penahanannya yang lain. Kecuali ada unsur kongkalikong yang disengaja sehingga waktu penahanan di undur-undur sambil menunggu P19. Besar kemungkinan Polsek Tallo diduga masuk angin. Namanya kasus pembunuhan tidak ada alasan untuk terduga pelaku untuk tidak dilanjutkan perkaranya dan bukan alasan1 orang DPO masih buron”, tuturnya. Kamis, 9 Februari 2023.
Narasumber juga meminta Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas perkara kasus pembunuhan tersebut dan mengevaluasi oknum anggota Polsek Tallo Makassar yang diduga nakal menjalankan tugas.
“Apalagi kasus tersebut sudah lama berproses, tapi sengaja didiamkan padahal kejadian bermula pada tanggal 15 November tahun 2022 yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1″, tegas sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lp: (ICL) PRMGI