Selasa, September 10, 2024
spot_img

Destinasi Wisata Indah Bukit Tokka Moncongloe Maros, Milik Walikota Makassar Danny Pomanto di Duga Tak Memiliki Izin

MAROS / JEJAK KASUS NEWS.ID – Sebuah bukit yang terletak di kampung Tokka kabupaten Maros yang terletak di Desa Bontomarannu kecamatan moncongloe, bukit ini kemudian dibeli oleh walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto letaknya memang cukup strategis sebab posisinya berada di segitiga emas antara Makassar, Maros dan Gowa.

Bukit tokka sebuah tanah rata yang terletak di moncongloe maros dan merupakan destinasi wisata di atas bukit.

Memasuki gerbang bukit tokka, pengunjung langsung disuguhi jalan beton berkelok kelok. Memang tempat wisata ini bukit yang di sulap sebagai arena wisata, tekstur, tanah batuan, serta dikelilinggi oleh kebun dan hutan menjadi pemandangan yang indah.

Bukit tokka ini menjadi lokasi wisata kekinian Maros Highland. Salah satu tempat wisata yang banyak dikunjungi oleh masyarakat kabupaten Maros dan berbagai daerah namun sangat di sayangkan sampai saat ini lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin membangun dan izin pariwisata,sementara lokasi sudah di manfaatkan dan menghasilkan.

Danny memaparkan Pemkot Makassar telah meraih predikat A+ dua kali berturut-turut.Namun usai ia meninggalkan Pemkot Makassar selama dua tahun, Makassar justru mendapat nilai rendah.

“Soal perizinan kan ini terbengkalai yang dua tahun lalu, sebelumnya kan kita menempati juara puncak Indonesia. Makanya kita sedang perbaiki, atas dasar nilai terendah itulah masuk BPK dan sekarang kita sudah A-,” ucap Danny Pomanto.dikutip dari TribunTimur.com

RN Lanza aktifis pencari fakta Minggu (16/7/23) sangat menyayangkan sikap seorang publik figur yang menjabat sebagai walikota makassar sejak 2021.

Sementara itu pembangunan tempat wisata sejak 2019 di dusun tokka moncongloe tersebut sampai saat ini diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), serta Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).

Kami juga berharap kepada bapak Danny Pomanto agar segera melengkapi semua proses perizinan yang di butuhkan dalam menjalankan usahanya, sementara sosok seperti beliau sangatlah tegas dalam proses perizinan di kota makassar, namun dia mengabaikan pengambilan izin usaha miliknya yang terletak di kabupaten maros.

Undang undang nomor 20 tahun 2021 pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sudah sangat jelas beliau ini diduga menggunakan kekuasaan untuk menjalankan usahanya guna menperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan daerah kabupaten Maros, serta kami meminta supaya Kasatpol PP maros untuk Segerah menutup sementara lokasi tersebut sebelum mengantongi perisinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tenaga Kerja Kabupaten maros,Nuryadi Senin (17/7/2023) saat dikonfirmasi mengatakan kalau terkait izinnya belum ada, namun yang ada itu permohonan Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sementara ini baru dia pelajari setelah keluar dari PTSP masih harus ke OPD teknis lagi, baik BPN, Dinas lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata maupun PU.

JEJAK TERKAIT

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All