Selasa, September 10, 2024
spot_img

Dampingi Klien Kasus Narkoba 21 Kilogram, Eks Legal Huadi, Adiansyah SH : “Mereka Hanya Kurir”

Jejakkasusnews.id | Tarakan – Sidang perkara sabu-sabu 21 kg yang diungkap oleh Polda Kaltara pada 2 Desember lalu, saat ini sudah masuk dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perkara tersebut dengan terdakwa Johansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand saat dikonfirmasi menuturkan, dalam perkara tersebut JPU mendakwa terdakwa Johansyah dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2.

Dalam pembuktian perkara tersebut, JPU sudah menghadirkan saksi dari pihak kepolisian sebagai saksi penangkap dan dari nakhoda speedboat yang mengangkut barang bukti sabu tersebut.

“Saksi penangkap menerangkan kronologis penangkapan terdakwa Johansyah. Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi penangkap mengungkap bahwa sabu yang dikirim terdakwa sudah dalam perjalanan dari Tanjung Selor ke Tarakan,” katanya. Kamis, (8 Mei 2023).

Berdasarkan keterangan saksi penangkap lagi, saat itu sabu dibawa oleh sebuah speedboat yang dimotris oleh saksi Hermansah.

Sabu tersebut dikemas dalam boks putih dan berada di bawah tumpukan boks ikan. Keterangan yang sama itu pun dibeberkan oleh saksi Hermansah, saat memberikan keterangan di ruang persidangan.

“Saksi yang dititipkan itu tidak tahu kalau dibawah tumpukan boks ikan ada sabu-sabu. Terdakwa Johansyah hanya menyuruh membawa ikan tersebut ke Tarakan,” kata Harismand.

Rencana sabu tersebut akan dibawa lagi ke Parepare, Sulawesi Selatan. Namun saat Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan sabu tersebut di Pelabuhan Malundung.
“Speedboat sampai di Tarakan dan Johansyah diamankan di Bulungan,” tuturnya.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara tersebut, terdakwa mengakui bahwa ia disuruh oleh Daus dan saat ini Daus masih menjadi DPO pihak kepolisian.

Dalam sidang perkara tersebut, JPU sudah menghadirkan semua saksi dalam pembuktian.
Kemudian sidang berikutnya akan berlangsung dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa.

Kalau tidak ada saksi meringankan, maka akan lanjut ke pemeriksaan terdakwa,” kata Majelis Hakim.

Sementara itu, Penasihat hukum (PH) dari terdakwa Johansyah yaitu Adiansyah SH mengungkapkan bahwa terdakwa hanya merupakan kurir dalam perkara tersebut.

“Bahkan terdakwa sudah mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Hal tersebut pun dikatakan oleh para saksi yang dihadirkan oleh JPU, yang menyatakan bahwa terdakwa hanyalah kurir dan pemilik sabu tersebut hingga saat ini masih menjadi DPO,” kata PH Terdakwa.

“Saat ini masih dalam pembuktian dan kita juga akan buktikan kalau barang ini bukan milik terdakwa. Hal itu sudah dibenarkan saksi penyidik,” jelas Adiansyah.

Pihaknya berencana akan menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa.
Terkait hal tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dari terdakwa Johansyah.

“Terdakwa ini memang diiming-iming belum ada menerima upah. Dari dakwaan terdakwa sudah mengakui bahwa ia hanya diiming-iming saja,” ungkap Adiyansya.(**)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di media Radar Tarakan.
https://radartarakan.jawapos.com/daerah/tarakan/09/06/2023/di-bap-terdakwa-mengaku-hanya-kurir-sidang-perkara-sabu-sabu-21-kg/

JEJAK TERKAIT

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All