jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaBreking NewsCafe Kaktus Diduga Belum Kantongi Rekomendasi ANDALALIN dan Lakukan Pungli Parkiran

Cafe Kaktus Diduga Belum Kantongi Rekomendasi ANDALALIN dan Lakukan Pungli Parkiran

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Keberadaan Cafe Kaktus Eatery Life yang terletak di jalan poros Galesong-Makassar, tepatnya di Desa Kaballokang pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.

Tempat usaha ini diduga belum mengantongi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari instansi terkait, serta ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) terhadap lahan parkir yang dikelola secara mandiri oleh pihak cafe.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap rencana pembangunan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas wajib memiliki dokumen ANDALALIN.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dokumen ini menjadi acuan dalam menentukan langkah-langkah pengendalian lalu lintas serta penyediaan fasilitas parkir yang memadai guna menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi di sekitar lokasi.

Selain perihal ANDALALIN, sorotan lain juga tertuju pada pengelolaan parkiran di area Cafe Kaktus.

Menurut keterangan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak cafe terkait kerja sama pengelolaan parkir atau penyetoran retribusi kepada daerah.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kewajiban retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Salam Gau, saat dikonfirmasi media pada Senin (16/6/2025) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan atau permohonan kerja sama dari pengelola Cafe Kaktus.

“Saya tidak tahu itu, belum ada konfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan. Nanti kita akan kirim surat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa apabila pengelolaan parkir dilakukan tanpa karcis resmi dari dinas, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli.

Lebih lanjut, Kadis Perhubungan menegaskan bahwa dinas siap memberikan pembinaan dan fasilitasi kerja sama jika pihak pengelola cafe bersedia berkoordinasi.

“Biasanya kita bicarakan dulu dengan pemilik usaha, apakah mau bekerjasama dalam pengelolaan parkir atau mengelola sendiri dengan tetap menyetor retribusi kepada daerah. Kalau tidak ada karcis resmi, bisa kena sanksi karena melanggar Perda,” tambahnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen Caffee Kaktus terkait dugaan tersebut.

Tim redaksi Media Jejakkasusnews.id masih terus berupaya menghubungi pengelola Cafe Kaktus guna memperoleh konfirmasi atau hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Tim/Bersambung)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR