GOWA | JejakKasusNews.Id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Sombaopu, pada hari Senin, 8 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, dengan tegas menyatakan, “Pada hari ini, kami mengumumkan terkait kasus JKN Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.” tegasnya.
Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial (SA), (SU), dan (US), akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Mulai hari ini, kami melakukan penahanan sebagai tahanan kejaksaan dan akan membawa mereka ke Rutan Kelas 1 Makassar,” jelas Muhammad Ihsan.
Kasus korupsi dana JKN ini telah menjadi perhatian sejak tahun 2023. Penetapan tersangka baru diumumkan setelah Kejaksaan Negeri Gowa menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor, empat hari sebelum pengumuman. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
Pengusutan kasus ini dimulai pada masa kepemimpinan Kajari Gowa sebelumnya, Yeni Andriani. Pada Agustus 2023, Yeni Andriani memimpin penggeledahan di kompleks RSUD Syekh Yusuf, yang terletak di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.
Dalam penggeledahan tersebut, seluruh ruangan manajemen rumah sakit diperiksa secara seksama. Penyidik berhasil menyita ratusan dokumen, komputer, hingga laptop yang diduga terkait dengan penggunaan dana JKN periode 2018–2023.
Selain itu, buku rekening atas nama pribadi yang bersumber dari dana rumah sakit juga turut diamankan sebagai barang bukti. “Semua dokumen yang terkait dengan JKN telah disita dan akan dijadikan barang bukti,” Kata Yeni Andriani pada saat penggeledahan.
Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penetapan tersangka ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih lanjut.(Wrw)