jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Jumat, Juni 20, 2025
BerandaGlobalBPJS Kesehatan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi: Mengawasi Kepatuhan...

BPJS Kesehatan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi: Mengawasi Kepatuhan Badan Usaha dan Perusahaan Pemberi Kerja

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H bersama Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr. Muh. Ali, memimpin kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (17/06/25).

Satria Abdi, S.H., M.H, selaku Ketua Forum Komunikasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng, saat membuka acara, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk peran aktifnya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bantaeng.

“Untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bantaeng per-1 Juni 2025 berdasarkan data, telah mencapai 99,67% dari jumlah penduduk Bantaeng Semester 2 Tahun 2024 yang berjumlah 217.267 jiwa,” ungkap Kajari Satria Abdi.

“Hal ini bisa tercapai karena komunikasi yang baik dengan semua pihak, dukungan, regulasi dan kebijakan antar instansi/institusi dalam hal peningkatan kepatuhan pekerja dan pemberi kerja serta tersedianya data yang lengkap dan benar serta tepat waktu dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” kata Kajari Satria Abdi.

Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Bulukumba yang juga mewakili BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr. Muh. Ali saat memberikan sambutan, mengatakan: “Tujuan dan latar belakang pembentukan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini adalah tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan yang meliputi penyampaian saran serta gagasan dan juga pemecahan masalah atau solusi untuk perumusan rencana kerjasama yang strategis”.

“Akan ada penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan diharapkan dukungan regulasi serta kebijakan antar instansi/institusi dalam hal peningkatan kepatuhan pekerja dan pemberi kerja,” kata dr. Muh. Ali.

Kepala BPJS Kesehatan Bulukumba itu berharap agar setelah forum koordinasi ini, program kegiatan bersama terkait dengan BPJS Kesehatan, bisa terlaksana dengan efektif.

“Terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang tidak lengkap dan tidak benar serta pembayaran iuran berdasarkan kewenangan masing-masing instansi atau institusi, bisa terlaksana secara baik dikemudian hari,” kata dr. Muh. Ali.

Ditemui usai kegiatan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr. Muh. Ali, mengatakan bahwa kegiatan forum koordinasi ini adalah implementasi dari Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Forum koordinasi di Kejaksaan Bantaeng ini didasari oleh perjanjian kerjasama ditingkat pusat untuk kemudian ditindaklanjuti ditingkat provinsi dan ditingkat kabupaten se-Indonesia,” kata dr. Muh. Ali.

“Kami berharap kedepannya, ada sinergi dalam pengawasan dan pemeriksaan bersama BPJS Kesehatan, Disnaker, Wasnaker, Perizinan dan Kejaksaan dalam hal peningkatan kepatuhan pekerja dan pemberi kerja,” ungkapnya.

“Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng yang telah memfasilitasi kegiatan forum koordinasi ini yang alhamdulillah kami dapat banyak saran dan masukan dari peserta forum,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bulukumba.

Masih ditempat yang sama, Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sukri kepada media ini, mengatakan: “Ini adalah rapat bersama dan saya berharap agar badan usaha atau perusahaan dalam hal ini pemberi kerja di Kabupaten Bantaeng untuk patuh pada kewajibannya untuk memberikan data yang lengkap dan benar ke BPJS Kesehatan”.

“Ada 3 hal yang kami pastikan untuk badan usaha dan perusahaan pemberi kerja kedepannya, yakni melaporkan dan mendaftarkan semua pekerjanya, memberikan data valid pekerjanya (data jumlah pekerja dan data jumlah upah) serta kepatuhannya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Andi Sukri.

Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Bantaeng ini, turut serta hadir diantaranya :
1. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bantaeng.
2. Jaksa Pengacara Negara Kejari Bantaeng.
3. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng.
4. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng.
5. Pengawas Tenaga Kerja Wilker IV Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng.
7. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba.
6. Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bulukumba.
7. Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bulukumba.
8. Petugas Pemeriksa dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bulukumba.
9. Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bulukumba.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR