Bantaeng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng bersama seluruh jajaran terus meningkatkan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024 selama 3 hari. Minggu-Selasa, (24-26/11/2014).
Patroli ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dapat mencederai prinsip netralitas dan keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Kegiatan patroli dimulai sejak awal masa tenang, dengan fokus pada potensi pelanggaran seperti politik uang, pemasangan alat peraga kampanye yang masih tersisa, serta aktivitas kampanye terselubung.
Bawaslu Bantaeng beserta Jajaran menyisir berbagai wilayah di Kabupaten Bantaeng, termasuk lokasi strategis seperti area publik, lingkungan perumahan dan tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Bantaeng menyatakan bahwa patroli pengawasan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
“Kami berkomitmen memastikan masa tenang benar-benar dimanfaatkan untuk refleksi dan persiapan masyarakat sebelum memilih, tanpa gangguan dari aktivitas yang melanggar aturan,” ujar Ningsih.
Dalam patroli ini, Bawaslu juga menggandeng Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui.
Bawaslu Bantaeng menegaskan bahwa penindakan tegas akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran selama masa tenang.
Dengan upaya ini, diharapkan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Bantaeng dapat berlangsung dengan aman, damai dan lancar.
*(Humas Bawaslu Bantaeng).