TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Perkembangan terbaru kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dilaporkan ke Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, Subuh Dg Tayang, yang merasa terancam setelah diduga mendapat intimidasi dengan parang oleh seorang pria bernama Supardi Dg Nai.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun Pangkajene, Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
SR, salah satu keluarga korban, sebelumnya mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani perkara ini. Laporan resmi telah masuk pada 3 Juli 2025 di SPKT Polsek Polongbangkeng Utara dengan Nomor: STTLP/25/VII/2025/Sek.Polut.
Kini, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, proses hukum tinggal menunggu hasil penelitian dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, SH., membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian dan petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya. (Senin, 08/09/2025)
Lebih lanjut, AKP Hatta menegaskan bahwa Polres Takalar berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum.
“Kami serius menangani setiap laporan masyarakat, termasuk kasus pengancaman ini. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Keluarga korban berharap pihak kejaksaan dapat memberikan perhatian penuh agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum, sehingga tercipta rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Asw-19