Makassar, Jejakkasusnews.id – Sekitar bulan Desember tahun 2022, Tim LAKIN dan beberapa awak media melakukan penelusuran setelah mendapat informasi adanya perusahaan rokok yang beroperasi dan memproduksi rokok kemasan berada di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Menindak lanjuti hasil penelusuran, memang benar ditemukan sebuah bangunan jenis gudang yang didalamnya terdapat beberapa orang sedang bekerja mengemas rokok dalam kemasan. Lokasi tersebut berada di daerah Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Hasil temuan itu sehingga beberapa wartawan mendatangi kantor BAPEDDA Provinsi Sulawesi Selatan dan mempertanyakan tentang pungutan pajak rokok. Jumat, 3 Februari 2023.
Kasus tersebut cukup menarik perhatian kami awak media, karena ada rumor berkembang, diduga ada pejabat publik jadi malaikat penolong dalam kasus rokok ilegal tersebut, sebab sampai saat ini beberapa intansi yang terlibat enggan memberikan jawaban terkait tidak memenuhi izin lengkap dan syarat perusahaan produksi rokok secara mutlak yang dipedomani.
“Susah kalau kasus rokok ilegal di Bulukumba mau dibongkar pak, karena ada pejabat publik jadi malaikatnya”, ujar sejumlah sumber mengaku dari kalangan masyarakat, belum lama ini saat ditanya salah satu wartawan yang ikut dalam Tim LAKIN.
H. Haris pemilik perusahaan tersebut, saat dijumpai sejumlah wartawan maupun aktivis Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Sulsel. Tampak santai menanggapi berbagai pertanyaan baik dari kalangan wartawan maupun aktivis LAKIN.
Bukan cuma itu, H. Haris juga mengatakan bahwa dirinya seringkali dijumpai oleh pihak aparat Kepolisian Republik Indonesia dan menurutnya “tidak ada masalah” dengan pabrik rokoknya.
Kendati disinggung soal cukai rokok termasuk pita yang tertempel membuat kecurigaan Wartawan bersama Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) bahwa satu merek pita cukai akan tetapi memiliki tiga kemasan jenis rokok yang berbeda merek dan jenisnya lalu semuanya sama pita cukai yang terpasang.
“Sementara itu, diketahui ada tiga jenis rokok yang diproduksi oleh perusahaan milik H.haris, satu diantaranya adalah merek 68 isi 20 batang,” ungkap salah satu tim Lembaga Anti Korupsi Nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selanjutnya Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Surat tersebut dikirim ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Selang beberapa waktu kemudian, diketahui surat yang dimasukkan Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum mendapatkan tanggapan serius. Sejumlah alasan pihak Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengganjal permohonan agenda RDP.
“Sumber media ini meyebut histori pengungkapan kasus ini bak film India.”Ini semacam film India”. Bayangkan pihak Kantor DPRD Provinsi Sulawesi belum dapat memastikan dan memberikan apakah RDP dapat dilaksanakan dan atau kejelasan kapan jadwal RDP dapat berlangsung, sama sekali belum ada ketetapan,” kata Sekjen LAKIN saat ditemui media ini.
Tak terhenti sampai disitu, beberapa wartawan bersama Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) menyambangi Kantor Bapedda Provinsi Sulawesi Selatan.
Disana menjumpai salah seorang mengaku pegawai Bapedda bernama, Rajab, bagian Pelaporan dan Perencanaan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan. “Bea cukai lah yang berhak melakukan pungutan pajak rokok,” kata dia.

Sampai berita ini, disiarkan belum ada pihak yang dapat menjelaskan secara gamblang terkait izin lengkap usaha perusahaan rokok tersebut termasuk jumlah pajak tahunan.
Lp ; (IMT) PRMGI