TAKALAR | JKN.ID – Bawaslu Kabupaten Takalar mengingatkan pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang Pilkada 2024, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
“Kami beri mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar terkait larangan kegiatan kampanye atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa tenang dan pada hari pemungutan suara dan/atau hari di luar jadwal kampanye”, tegas Zahlul Padil, Kamis, (21/11/2024).
Kordiv HPPH Bawaslu Takalar ini menambahkan bahwa larangan kampanye di masa tenang baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, media massa elektronik dan/atau media daring pada masa tenang serta kewajiban membersihkan alat peraga kampanye. Bawaslu juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas selama masa tenang untuk mencegah pelanggaran pemilu yang dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, kami mengimbau agar Paslon juga menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1(satu) hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 Wita, tutupnya.
(Humas)