jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, Desember 22, 2024
BerandaBreking NewsBawaslu Takalar Awasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang dan...

Bawaslu Takalar Awasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang dan Patroli Pengawasan

TAKALAR | JKN.ID – Bawaslu Takalar mengawasi penertiban alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, yang berlangsung mulai 24-26 November 2024.

Jajaran Bawaslu Takalar dan KPU melalui Satpol PP Takalar yang menurunkan Baliho, Banner, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya mulai ditertibkan hari ini di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Takalar, Minggu, (24/11/2024).

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengungkapkan penertiban APK sesuai dengan peraturan KPU dan harus bersih pada masa tenang mulai hari ini Minggu, 24 November 2024 pukul 00.01 Wita hingga pemungutan suara di tanggal 27 November 2024.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua bentuk kampanye berhenti di masa tenang sesuai aturan, penertiban ini sesuai koordinasi dilakukan dengan KPU, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk menurunkan APK, baik yang ada di ruang publik maupun tempat-tempat berbayar”, terang Nelly.

Selain penertiban APK, Pimpinan Bawaslu Takalar bersama Sentra Gakkumdu dan jajaran staf melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada lagi aktivitas kampanye termasuk patroli mencegah adanya politik uang dengan harapan sepekan tanpa politik uang dapat terwujud pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Takalar.

Selain itu, pihak penyedia tempat pemasangan APK sudah diminta untuk membersihkan materi kampanye sebelum masa tenang dimulai. Penertiban ini bertujuan menciptakan suasana kondusif agar masyarakat bisa mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan kampanye serta pengaruh politik uang, tutupnya.

(Humas)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR