Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba di Lannying 3 (Puncak Gunung Loka) di Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Akp Hendra Firdaus, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial MM (36) dan IN (26).
“Penangkapan dilakukan Tim Sarkodes Stresnarkoba Polres Bantaeng di Lannying 3 di Desa Bonto Lojong, Senin (25 Agustus 2025) sekitar jam 19:30 Wita,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Akp Hendra. Kamis, (28 Agustus 2025).
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan saya sebagai Kasat Narkoba Polres Bantaeng, memimpin langsung operasi penangkapan itu,” ungkap Akp Hendra.
Dijelaskan oleh Akp Hendra bahwa saat penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti 1 sachet besar berisi shabu, 3 sachet sedang berisi shabu, 27 sachet kecil berisi shabu, 1 buah kotak tempat shabu warna merah, 1 buah kotak tempat shabu warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone merk vivo warna hitam, 1 buah handphone merk vivo warna hitam.

“Total barang bukti narkoba jenis shabu hasil tangkapan itu, seberat 20 gram dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Akp Hendra.
“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika,” jelas Kasat Akp Hendra.
“Penangkapan pelaku pengedar/pemakai narkoba, merupakan upaya nyata dari Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng,” kata Akp Hendra Firdaus.(***)