jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, Mei 13, 2025
BerandaHukumBawa Sajam dan Taji, Pemuda Bissappu Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng

Bawa Sajam dan Taji, Pemuda Bissappu Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng

Bantaeng – Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus lelaki GS (26 tahun) yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada hari Kamis (08 Mei 2025).

GS diamankan dalam rangkaian gelaran Operasi Pekat Lipu 2025.

GS

Humas Polres Bantaeng, mengatakan: “Dengan adanya pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, maka Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melaksanakan patroli hunting serta serangkaian penyelidikan terhadap sasaran operasi dan tindak pidana lainnya”.

“GS diamankan karena Tim Resmob Polres Bantaeng mendapati ciri-ciri bentuk/fisik dari lelaki GS yang identik dengan terduga Pelaku pencurian dengan laporan polisi di Polsek Tompobulu Polres Bantaeng,” kata Humas Polres Bantaeng.

“Sehingga Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil mendatangi terduga Lelaku untuk dilakukan interogasi, namun lelaki GS saat itu ditemukan sedang menguasai, membawa, memiliki dan atau menyimpan senjata tajam jenis badik dan taji,” jelas Humas Polres Bantaeng.

Barang bukti milik GS

Selanjutnya terduga Pelaku GS serta barang bukti kata Humas Polres Bantaeng, diamankan di Posko Resmob Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan sebilah taji yang biasa digunakan sebagai sarana/alat bermain judi jenis sabung ayam, dimana taji tersebut dipasang pada salah satu kaki ayam yang akan di adu,” kata Humas Polres Bantaeng.

“Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tindak kekerasan lebih lanjut ditengah masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Bantaeng Akp Amiruddin Conde, S.Pd.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan,” pesan Amiruddin Conde.

“Akibat perbuatan GS, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Humas Polres Bantaeng.

*(Humas Polres Bantaeng).

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR