jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHukumBantaeng Darurat Kejahatan Jalanan, LSM TKP Minta RDP Dengan Anggota DPRD Bahas...

Bantaeng Darurat Kejahatan Jalanan, LSM TKP Minta RDP Dengan Anggota DPRD Bahas Kasus Pembusuran

Bantaeng | JejakKasusNews.id – Meningkatnya kejahatan jalanan (Kasus Pembusuran) yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Bantaeng, menjadi perhatian khusus bagi kami, aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) Bantaeng.

Perihal tersebut dikatakan Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil kepada media ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Anggota DPRD Bantaeng. Selasa, (14 Januari 2025).

“Marak terjadi pembusuran di Kabupaten Bantaeng yang melibatkan anak dibawah umur, kami LSM TKP Bantaeng mengajukan surat permohonan RDP ke Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng dan alhamdulillah surat permohonan kami ditindak lanjuti sehingga pada hari ini digelar RDP bersama Anggota DPRD Bantaeng (lintas Komisi) dan beberapa OPD terkait di Pemkab Bantaeng,” kata Aidil.

Dalam kondisi ini yang sudah masuk kategori darurat, kata Aidil, Pemerintah Kabupaten Bantaeng sudah harus menyiapkan rumah singgah sebagai tempat rehabilitasi untuk anak-anak yang terlibat kasus pembusuran yang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Pelaku pembusuran itu rata-rata anak-anak dibawah umur dan penanganan kasus ini tidak bisa lagi di tunda-tunda. Mulai dengan penyiapan wadah bagi anak-anak (Pelaku Pembusuran) atau rumah singgah untuk dilakukan pembinaan agar anak yang sempat terjerumus dalam dunia kriminal tidak kembali lagi ke dunianya,” ungkap Aidil.

“Begitupun juga dengan pemberlakuan jam malam, saya minta kepada Anggota DPRD Bantaeng agar segera merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan anak dibawah umur berada diluar rumah diatas jam 10 malam demi untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan (kasus pembusuran) di Bantaeng,” kata Aidil.

“Kita harus menyelamatkan generasi penerus kita untuk tidak menjadi pribadi yang rusak, oleh karena itu bimbingan moral kepada anak juga sangat penting dilakukan oleh orangtua dan para guru. Karna rusaknya moral anak, akan merusak moral generasi penerus kita,” pungkas Aidil.

Permintaan Ketua LSM TKP Bantaeng tentang adanya rumah singgah bagi anak-anak pelaku tindak pidana pembusuran, juga diaminkan oleh salah satu warga yang turut serta hadir di RDP tersebut.

“Tujuan kami datang disini, bagaimana untuk mewujudkan rumah singgah sebagai wadah bagi pelaku pembusuran. Karena di Polres Bantaeng juga kekhawatirannya di UUD tentang Perlindungan Anak,” kata dia.

“Pelaku kriminal, khususnya anak dibawah umur, sangat perlu untuk diberi perhatian khusus,” tegas dia.

Sedangkan peserta RDP lainnya dari Insan Pers di Kabupaten Bantaeng, Ryawan menyarankan pencegahan dini terjadinya aksi kriminal, seperti pembuatan alat busur yang harus diminimalisir.

“Potensi lainnya juga yakni alat yang digunakan untuk membuat busur panah itu, kami usulkan kepada Dinkes Bantaeng untuk memberikan catatan kepada apotik, untuk tidak bebas memperjualbelikan keteter, tanpa ada rekomendasi dari pihak berkompeten,” saran Ryawan.

Ditempat terpisah pada Selasa malam (14/01/25) disebuah warung kopi, tokoh pemerhati anak-anak kepada media ini, mengatakan: “Perlu kolaborasi antara Dinas Sosial, Dinas PMD-PPPA dengan Polres Bantaeng untuk mewujudkan adanya rumah singgah di Bantaeng terkait dengan anak-anak pelaku kriminal khususnya kejahatan jalanan”.

“TNI dari Anggota Kodim 1410 Bantaeng juga perlu dilibatkan dalam hal ini,” kata dia.

“Kedisiplinan di TNI tidak usah kita ragukan lagi dan jika kedisiplinan ini diterapkan kepada anak-anak yang ikut dalam program rehabilitasi di rumah singgah, saya yakin anak itu bertaubat dan berjanji tidak mau lagi mengulangi perbuatannya, serta anak itu akan menyampaikan kepada teman-temannya diluar setelah dia di rehabilitasi bahwa jangan pernah coba-coba untuk berhadapan dengan hukum, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR