Jejakkasusnews.id – Makassar.
Al Hidayat Samsul diketahui sebagai bakal calon DPD RI 2024 melalui jalur independen dimana anggota dewan tersebut masih aktif di DPRD Kota Makassar.
Kini nama besarnya mulai tercoreng. Pasalnya, dengan adanya laporan dari masyarakat penerima manfaat (PKH) di Desa Tindang, Kabupaten Gowa merasa diintimidasi pada Kamis (23/02/2022).
Salah satu pendamping (PKH) yang berada di Desa Tindang, Kecamatan Bonto Nompo Selatan, Kabupaten Gowa mengintimidasi dan mengultimatum para masyarakat agar segera mengumpulkan indentitas KTP.
Pengumpulan kartu identitas tersebut untuk pendataan pendukung salah satu bakal calon DPD RI 2024 atas nama AL Hidayat Samsul, S.PD M.Pd.
Pendamping (PKH) yang berada di Desa Tindang inisial (HR) mengatakan bahwa kalau ada masyarakat yang tidak menyetorkan data identitas KTP-nya, maka (PKH) untuk desa kita akan berimbas bahkan ditahan bantuannya untuk tidak dikeluarkan.
Salah satu warga yang menjadi korban intimidasi pengancaman inisial (HR) menyampaikan didepan awak media ini dan mengatakan bahwa kenapa (PKH) yang menjadi sasaran kalau kami tidak mendukung calon tersebut.
“Apa hubungannya (PKH) dengan pencalonan beliau sebagai anggota DPD RI 2024. Ini sudah ada intimidasi, apalagi ada kata mengancam kepada kami, khususnya warga masyarakat yang tidak ingin memberikan identitas KTP dan mendukung maka ditahan PKH-nya,” tuturnya.
Intimidasi menurut Peraturan Perundang-Undangan terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam dan pencarian yang kami lakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Buku II (Kejahatan), tidak ada tertera langsung kata ‘intimidasi’.
Sementara dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan sebagai ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door bedreiging met geweld).
Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan’ mengganggu sidang legislatif.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”, demikian bunyi pasal dalam KUHP tersebut.
Saat dikonfirmasi AL Hidayat Samsu, S.PD,.M.Pd. Anggota Dewan DPRD Kota Makassar yang sementara menjadi calon DPD RI 2024 melalui Whatsapp tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun.
*(Lp: DIKA LAKIN).