Sabtu, Desember 2, 2023
spot_img

Alihkan Status Kepemilikan, Yudha Jaya SH dan LBH Butta Toa: Perbuatan Kades dan Kasubbid Ini Mal Administrasi

BulukumbaJejakkasusnews.id. Tim Hukum dari Kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng mewakili kliennya Arzak Rizal menemui Murlawa, SE selaku Kepala Desa Bira, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya.

Kumpulan beberapa Advokat ini sangat menyangkan perbuatan Kepala Desa Bira yang telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Bira atas nama wajib pajak Tanah Negara (TN) yang mana objek tersebut telah dikuasai oleh Arzak Rizal bersama keluarganya sejak puluhan tahun yang lalu.

Yudha Jaya, SH selaku Kuasa Hukum Arzak Rizal dari LBH Butta Toa Bantaeng kepada media ini mengatakan bahwa objek tersebut berada disekitar Pasar Bira di Desa Bira, Kab. Bulukumba. Kamis, 19 januari 2023.

“Tiba-tiba muncul SPPT PPB pada tanggal 28 Juni 2022 dengan atas nama wajib pajak Tanah Negara (TN) tanpa sepengetahuan klien kami (Arzak Rizal) beserta keluarganya yang sudah menguasai objek tersebut selama puluhan tahun sampai turun-temurun dan hingga sekarang masih menguasai dan berada didalam objek tersebut”, kata Yudha.

Dia bersama teman Advokat lainnya di LBH Butta Toa Bantaeng mengatakan terbitnya SPPT PBB yang diajukan oleh Kepala Desa Bira Kab. Bulukumba atas nama wajib pajak Tanah Negara (TN) tersebut adalah dugaan tindakan pelanggaran (Mal Administrasi) atau tidak sesuai prosedur penerbitan SPPT PBB.

“Karena status Tanah Negara itu tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebab negara tidak diperbolehkan membayar pajak ke negara itu sendiri sebagai mana telah diatur dalam Pasal 3 UU. Nomor 12 Tahun 1994 perubahan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB“, jelas Yudha.

Baca juga :  Dpp LSM Gempa Indonesia Minta Kapolrestabes Makassar Tuntaskan Dugaan Kasus Penipuan Penggelapan 2 Unit Excavator

Advokat yang pernah menjadi Aktivis jalanan memperjuangkan kepentingan masyarakat ini juga megatakan setelah dirinya dan teman-teman Advokat LBH Butta Toa Bantaeng melakukan investigasi ke Bidang Pendataan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Bulukumba, dia dan teman-teman Advokat LBH Butta Toa Bantaeng menemukan adanya kejanggalan.

“Kami tidak diperlihatkan adanya bukti pengajuan permohonan penerbitan SPPT PBB atas nama TN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.02.030.001.003.0211.0“, ungkap Yudha.

“Ketika kami bertanya soal regitsrasi persuratan dan kami dipelihatkan buku register, kami tidak melihat ada dalam daftar Buku Registrasi Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba terkait persuratan penerbitan SPPT PBB itu”, kata Yudha.

“Kami menduga ada tindakan pelanggaran mal administrasi yang dilakukan Kepala Desa Bira Kab. Bulukumba dengan oknum di Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba“, ucap Yudha.

“Dan yang mengherankan buat kami, muncul di SISMIOP tapi tidak ada berkas yang di register”, kata Yudha dengan nada heran.

“Jika dugaan kami salah, suruh cek di buku register Bidang Pendataan BPKAD Pemkab Bulukumba yang bulan Juni 2022”, tegas Yudha.

Dia dan teman-teman LBH Butta Toa Bantaeng berharap Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Polres Bulukumba dan DPRD Bulukumba selaku keterwakilan rakyat Bulukumba untuk turun tangan menangani masalah praktek mafia tanah di Desa Bira Kab. Bulukumba agar tidak merampas hak dan merugikan rakyatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasubbid Pendataan BPKAD Pemkab Bulukumba masih bungkam.

- Tautan Sponsor -

JEJAK TERKAIT

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All