Aksi damai oleh perwakilan keluarga dan konstituen Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng berujung anarkis.
Sejumlah fasilitas Kantor Adhyaksa itu rusak berat saat aksi damai sedang berlangsung pada Senin (29/07/2024) lalu.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi S.H., M.H mengatakan: “Total kerugian sementara setelah di hitung sekitar Rp.125 juta”.
Satria Abdi sangat menyesalkan tindakan dari peserta aksi unjuk rasa yang merusak fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Pagar besi jebol, kaca acrilik ucapan selamat datang hancur akibat lemparan batu, kaca pintu ruang pelayanan PTSP juga rusak, banner dan baliho dihalaman kantor dibakar. Dan yang paling parah adalah tulisan dan logo Kejaksaan ditembok depan kantor kami, dicabut hurufnya semua,” ungkap Satria Abdi.
“Merusak logo dan tulisan Kejaksaan ditembok depan itu sama dengan melecehkan kami,” tegas Kajari Bantaeng.
“Kami tidak pernah melarang untuk unjuk rasa didepan Kejaksaan Negeri Bantaeng jika ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan penegakan hukum yang kami lakukan. Silahkan, karena penyampaian aksi didepan umum itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Kajari Bantaeng yang pernah menjadi Ketua Tim dalam menangani kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya yang bernilai triliunan.
Satria Abdi mengaku bahwa dirinya baru mengetahui ada surat penyampaian aksi pada hari Jumat (26/07/2024) yang disampaikan stafnya.
“Ini yang buat saya juga heran, kok ada surat penyampaian aksi dikirim ke Polres dan tidak dikirim ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Padahal objek aksinya di Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ungkap Kajari Bantaeng.
Didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi mengatakan pengrusakan fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng saat demo berlangsung sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami sudah laporkan ke Kejaksaan Tinggi dan menunggu arahan serta petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Kajari Bantaeng.
“Terkait dengan pengrusakan fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, kami akan tempuh jalur hukum,” ungkap Satria Abdi.
“Harus ada yang bertanggung jawab dengan pengrusakan fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng,” tegas Kajari Bantaeng.
Satria Abdi menambahkan bahwa yang paling membuat dirinya sangat jengkel dengan aksi tersebut adalah pembakaran spanduk-spanduk ucapan selamat hari Bhakti Adhyaksa dan spanduk yang ada gambar Jaksa Agung RI.
“Itu sangat melecehkan kami,” tegas Satria Abdi, S.H., M.H.