Kamis, Maret 30, 2023
spot_img

Ada Apa? Kok Polres Jeneponto Tutup Mata Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Melenggang Bebas Dan Merasa Kebal Hukum

Jejakkasusnews.id – Kasus Pencabulan dialami oleh salah satu warga di Dusun Sarroanging, Kabupatren Jeneponto. Kejadian ini dialami oleh seorang perempuan berusia 15 tahun yang mana diketahui korban memiliki penyakit keterbelakangan mental.

Tidak tanggung-tanggung perbuatan cabul yang dialami korban dilakukan pelaku sebanyak 5 kali dan lebih ironisnya pelaku tersebut bukan orang lain, terduga pelaku adalah orang yang sudah dianggap kakek oleh si korban.

Mengutip Undang-Undang Pasal 281 KUHP sudah jelas memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perbuatan asusila. Namun kasus yang terjadi di Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada titik terang dari pihak aparat kepolisian yang mana dari pihak korban sudah melakukan pelaporan ke Mapolres Jeneponto.

Bahkan ada perangkat Desa (Sekdes) yang ikut serta bersama keluarga korban ke kantor Polres Jeneponto guna mendapingi keluarga korban untuk melaporkan kasus pencabulan yang di alami warganya.

Menurut nenek korban (Sanni) sekaligus tokoh masyarakat di Dusun Sarroanging ini, identitas pelaku sudah diketahui dan sudah dilaporkan.

Namun pihak kepolisian Polres Jeneponto disampaikan oleh keluarga korban kepada awak media mengatakan belum memberikan informasi apapun ke pihak pelapor (keluarga korban) terkait perkembangan kasus pencabulan yang telah dilaporkan oleh keluarga ke pihak kepolisian.

Ada apa dengan Penyidik Polres Jeneponto? Kenapa tidak memberikan tindakan ataupun mengupayakan pencarian terhadap pelaku yang identitasnya sudah dilaporkan oleh keluarga kami,” ujar Nenek Korban kepada awak media. Sabtu, (18/03/2023).

Keluarga korban pencabulan yang lain kepada awak media juga mengatakan bahwa si pelaku atas nama Samsuddin alias Udin (Yoddin) telah melakukan aksi bejatnya kepada cucunya sendiri tanpa rasa belas kasihan.

Baca juga :  182 Orang Diperkirakan Tewas Dan 180 Luka-luka ; Tragedi Kelam Suporter di Stadion Kanjurahan Kota Malang

“Jika pak polisi tidak segera bertindak, maka pihak keluarga korban dan beberapa warga Desa Sapanang akan memberikan hukum adat setempat kepada pelaku (Terlapor),” tegas dia.

Nenek Sanni menambahkan bahwa terkait perbuatan Siri’ yang telah dilakukan si pelaku ini, keluarga kami berharap kepada pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini agar keluarga kami mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak kepolisian, khususnya dari Mapolres Jeneponto.

Sementara keluarga korban lainnya, Saparuddin mengatakan : Jika Polres Jeneponto tidak mampu melakukan dan menindak lanjuti laporan kami terkait dengan kasus pencabulan yang terjadi di Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, maka kami dari keluarga korban akan melaporkannya ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Sedangkan keluarga korban lainnya kepada awak media juga mengaskan bahwa jangan sampai keluarga kami melakukan aksi main hakim sendiri.
“Karena kita tau adat istiadat dan karakter masyarakat Jeneponto yang mungkin bukan rahasia lagi jika Siri’ itu ditegakkan oleh masyarakat kabupaten ini, akan menggunakan kekuatan massa yang sudah terkait perbuatan Siri’ yang di maksud,” tegas dia.
*(Lp: Galang/PRMGI)

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All