Jumat, September 20, 2024
spot_img

Ada Apa!!! Jaksa Takalar Menghalangi Empat Tersangka Pengrusakan Kantor Desa Sampulungan Bebas Setelah Restorative Justice Sukses

TAKALAR / JEJAK KASUS NEWS.ID – Setelah restorative justice sukses yang dilakukan Kejaksaan Takalar bersama Pj Bupati Takalar kepada keempat tersangka pengrusakan kantor Desa Sampulungan kini menuai sorotan dan mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum yang mengulur waktu untuk mengeluarkan tersangka, Rabu 18/01/2023.

Saat Penasehat Hukum keempat tersangka pengrusakan kantor desa sampulungan melakukan konfirmasi melalui Whatshap kepada Jaksa penuntut umum Takalar (CAKRA PRATAMA S.H) mengatakan bahwa,” Keempat tersangka tidak bisa dibebaskan harus lanjut kepersidangan padahal dia sendiri mengatakan setelah rampung berkas langsung kami bebaskan,” Kok aneh dan ada Apa!!!.

“Boleh jadi kami sebagai penasehat hukum keempat tersangka pengrusakan kantor desa sampulungan menduga adanya permainan kongkalikong antara jaksa penuntut umum bersama pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan,” Kok Bisa Yaa!!, Sudah dilakukan restorative justice lalu diakatakan lanjut kepersidangan, luar biasa permainan Hukum di Takalar,” Tegas Arny Jonathan SH penasehat Hukum.

Saat restorative justice dilaksanakan dan sudah sukses Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad yang menyampaikan bahwa telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya.

“Kepada masing-masing pihak keluarga tersangka dapat melakukan pemulihan kerusakan kantor desa dengan memperbaiki secara bertahap, serta kepada kepala Desa Sampulungan yang hadir dalam mediasi bisa memahami agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.

Arny Jonathan SH akan melakukan langkah tegas dan melaporkan Jaksa Penuntut umum Takalar (CAKRA) di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera di evaluasi dan diberikan sangsi yang tegas, agar kedepannya jaksa-jaksa nakal yang mau bermain berfikir melakukan hal serupa yang bisa merusak citra kejaksaan di Indonesia.

Kami meminta kepada kepala kejaksaan Takalar SALAHUDDIN untuk lebih bijak dan tegas dalam menyikapi persoalan keempat tersangka kasus pengrusakan kantor desa sampulungan kabupaten takalar yang kini dibuat seperti skenario permainan sehingga dibuat ribet,” Sesuai permintaan pelapor kami mewakili keluarga korban sudah selesai laksanakan perbaika dan ganti rugi sesuai petunjuk saat restorative justice,”ungkapnya.

Sesuai dalam aturan yang di atur oleh Negara Republik Indonedia Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif(Red).

Lp ; (MH) P R M G I

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All