jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, September 9, 2025
BerandaBreking NewsKasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tangkap 32 Pelaku

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tangkap 32 Pelaku

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Lp : Wira

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Wakil Bupati Inspektur Upacara pada Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional XLII TAHUN 2025

TAKALAR | JejakKasusNews.Id - Wakil Bupati Dr.H. Hengky Yasin, S.Sos.,MM Pimpin Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42 Tingkat Kab.Takalar dengan tema...

Bupati Bantaeng Terapkan Pelaksanaan Sekolah Untuk Paud Sd Smp Hanya 5 Hari

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerapkan peraturan (program) waktu belajar di sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng hanya lima hari, yaitu...

Dukung Program Nasional Lapas Makassar Antusias ikut Program Penanaman Bibit pohon Kelapa

MAROS | JejakKasusNews.Id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makasar turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan penanaman pohon kelapa yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat...

Breaking news: Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN RS Syekh Yusuf

GOWA | JejakKasusNews.Id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Jaminan Kesehatan...

Lapas Makassar berkomitmen mencegah penyakit Menular Dengan Screening TBC dan Kejiwaan Kepada WBP

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar Melaksanakan kegiatan Screening TBC dan Kejiwaan kepada warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kegiatan Ini Dilaksanakan...