jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, September 7, 2025
BerandaBreking NewsKejati Sulsel Tetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Rp...

Kejati Sulsel Tetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 2,2 Miliar

SULSEL | JejakKasusNews.Id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025.

Tersangka ALW, seorang analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare dari tahun 2020 hingga 2024 dan di Cabang Sengkang dari tahun 2024 hingga 2025, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ALW menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. ALW diduga melakukan tindakan ini sejak tanggal 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi pihak Bank Pemerintah sebesar Rp 2.225.238.313 (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah),” kata Soetarmi saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sulsel, tersangka ALW langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 04 September 2025 hingga 23 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Tersangka ALW dikenakan pasal berlapis, yaitu:

* Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Soetarmi menyebut tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

“Kami juga mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Soetarmi.(*)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Tragis! Perempuan Muda Tersayat Badik di Kamar Sewa Saat Terima Tamu Open BO

sɪᴅʀᴀᴘ | ᴊᴋɴ.ɪᴅ - Seorang perempuan muda yang diketahui bernama Mona Kelana Putri (34) asal Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ditemukan bersimbah darah...

3 Legislator Demokrat DPRD Bantaeng, Ajak Warga Bergembira dengan Lomba Unik dan Lucu

Bantaeng - Dalam rangka menyambut HUT Partai Demokrat ke-24 Tahun 2025 dengan tema: 'Mengawal Pembangunan Untuk Indonesia Maju dan Sejahtera', Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...

Indahnya Lantunan Tahzin di Balik Jeruji: Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Giat Membaca Al-Qur’an

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Di balik dinginnya jeruji besi, lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema dengan indah. Warga binaan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar...

Jaga Stabilitas Tubuh, Lapas Makassar Rutin Laksanakan Jalan Pagi

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali melaksanakan kegiatan rutinnya kegiatan Jalan Sehat setiap sabtu pagi (06/9).Kegiatan jalan sehat ini...

Polres Gowa Kembali Gelar Cipta Kondisi Bersama Kodim 1409/Gkwa dan Satpol PP

GOWA | JejakKasusNews.Id - Personel Polres Gowa kembali melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) bersama personel Kodim 1409/Gowa dan Satpol PP di wilayah hukum Polres...